Berita Deli Serdang Terkini
Pemkab Deli Serdang Siapkan 76 Pj Kades Satu Hari Sebelum Pemilu
Pemkab Deli Serdang sedang menyiapkan dan mencari 76 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk diangkat menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades).
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang sedang menyiapkan dan mencari 76 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk diangkat menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades).
Hal ini tidak terlepas karena ada 76 Kepala Desa dari jumlah 380 desa yang ada di Kabupaten Deli Serdang akan habis masa jabatannya pada 13 Februari 2024 atau satu hari sebelum Pemilu.
Dalam hal ini Pemkab menyerahkan sepenuhnya usulan PJ Kades kepada masing-masing Camat.
Beredar informasi kalau jabatan Pj Kades ini kini menjadi incaran beberapa orang PNS. Sebab masa jabatan PJ diperkirakan lebih dari satu tahun lamanya. Karena dianggap penghasilan Pj Kades juga bisa lebih tinggi dibanding PNS berstatus staf makanya banyak peminatnya.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, Khairul Azman Harahap menyebut untuk mengisi kekosongan Kades di desa pihaknya sudah memerintahkan Camat untuk mencari pengisinya. Camat berhak mengusulkan ke Bupati siapa-siapa orang yang dianggap layak dan pantas untuk menjadi Pj. Syaratnya utamanya cukup orang yang berstatus sebagai PNS.
"Soal PJ ini kemarin sudah kita rapatkan bersama Camat untuk disiapkan orangnya. Camat yang ngusulkan karena dia yang tau apakah memenuhi persyaratan atau tidak. Penilaian khusus nggak ada, sarannya yang mampu sebagai penjabatlah," ujar Khairul Senin, (15/1/2024).
Khairul mengatakan yang nanti meneken SK Pj Kades adalah Bupati. Mereka kewenangannya hanya memproses usulan Camat. Dalam hal ini Pemkab juga membutuhkan laporan masyarakat sebagai pertimbangan untuk mengangkat Pj Kades.
"Masyarakat boleh kasih masukan ke Pemkab untuk sebagai pertimbangan. Pj Kades ini boleh warga sekitar boleh juga warga luar karenakan berat juga tugasnya. Yang jelas kalau nanti ada yang melanggar ketentuan sebagai Kades ya bisa diganti. Evaluasi harus ada jugalah," kata Khairul.
Mengenai masa jabatan Pj ini Khairul pun belum bisa memastikannya. Hal ini lantaran belum diketahui kapan pastinya Pilkades baru bisa dilaksanakan. Untuk 2024 sesuai arahan dari Pemerintah Pusat belum boleh dilaksanakan karena sedang dilaksanakan Pemilu maupun Pilkada.
"Tahun 2025 baru boleh dilaksanakan Piliades. 2024 masih dilarang makanya nggak ada kita anggarkan untuk Pilkades. Kalau nanti 2025 sudah diperbolehkan kita langsung susun tahapannya. Kita menunggu regulasi dari Kementerian karena nanti biasanya ada juga edarannya," sebut Khairul.
(dra/tribun-medan.com).
| Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala Bapenda Deli Serdang, Ini Cara David Cegah Penyelewengan Pajak |
|
|---|
| Siap-siap Oknum Nakal di Bapenda Dipenjara, Pemkab Deli Serdang Kasih Data Modus Korupsi ke Kejari |
|
|---|
| Kabag Ops dan Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya |
|
|---|
| Kejari Deli Serdang Tangani Kasus Jual Beli Jabatan di Disdik, Kursi Kepsek Dipatok hingga 40 Juta |
|
|---|
| Tumpang Tindih Klaim Aset, Pemkab Deli Serdang dan PTPN Sama-sama Pasang Plang di Rumah Datuk Ong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.