Tribun Wiki

Tidak Sembarangan! Ini Aturan Penggunaan Lampu Rotator, Strobo dan Sirine di Jalan Raya

Penggunaan lampu rotator, strobo dan sirine ternyata ada aturannya. Sehingga masyarakat umum tidak bisa sembarangan menggunakannya di kendaraan

Editor: Array A Argus
INTERNET
Ilustrasi lampu rotator dan strobo. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Saat kita berkendara di jalan raya, sering kita temukan adanya kendaraan pribadi yang menggunakan lampu rotator, strobo atau pun sirine.

Tak jarang, para pengguna lampu rotator ataupun strobo ini kerap mengganggu pandangan pengendara lain yang melintas.

Bahkan, akibat cahaya lampu rotator ataupun strobo yang begitu terang, pengguna jalan, khususnya pengendara motor sering nyaris mengalami kecelakaan.

Padahal, ada aturan yang menegaskan soal penggunaan lampu rotator, strobo ataupun sirine di jalan raya.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan mengenai penggunaan lampu isyarat ataupun sirine.

Pada Pasal 134 dan Pasal 135 dijelaskan, bahwa lampu isyarat dan sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Dilansir dari Kompas.com, secara aturan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan itu sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya pada Pasal 135 disebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved