Tribun Wiki
Tidak Sembarangan! Ini Aturan Penggunaan Lampu Rotator, Strobo dan Sirine di Jalan Raya
Penggunaan lampu rotator, strobo dan sirine ternyata ada aturannya. Sehingga masyarakat umum tidak bisa sembarangan menggunakannya di kendaraan
Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.
Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Profil Harry Maguire, Bek Manchester United yang Jadi Target Al Nassr |
![]() |
---|
Profil Ahrie Sonta Nasution, Ajudan Prabowo dari Polri Kini Pecah Bintang |
![]() |
---|
Tugu Sujono, Saksi Perebutan Lahan Antara PKI dan Perusahaan Perkebunan Negara IX Bandar Betsy |
![]() |
---|
Profil Komjen Dwiyono, Jenderal Berpengalaman di BIN Kini Urusi Pekerja Migran |
![]() |
---|
Apa Itu Monasit? Inilah Harta Karun yang Disebut Prabowo Bernilai Triliunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.