Berita Viral
Perubahan Batas Ruang Udara FIR Jakarta dan Singapura Efektif Mulai Maret 2024, Apa Keuntungannya?
Perubahan batas ruang udara Flight Information Region (FIR) Jakarta dan Singapura efektif mulai Maret 2024
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
TRIBUN-MEDAN.COM – Perubahan batas ruang udara Flight Information Region (FIR) Jakarta dan Singapura efektif mulai Maret 2024.
Adapun penyesuaian batas ruang udara Jakarta dan Singapura disebut mulai efektif per 21 Maret 2024.
Setelah penyesuaian, FIR border di daerah Kepri akan sesuai dengan perbatasan Indonesia.
Hal ini diketahui melalui cuitan Pengamat penerbangan Gerry Soejatman melalui akun X pribadinya, Selasa (16/1/2024).
“FIR realignment Singapura dan Jakarta, efektif 21 Maret 2024,”
“Main key points: 1. FIR border di daerah Kepri sesuai dengan perbatasan Indonesia,” tulisnya.
Lanjutnya, sementara itu sektor air traffic control yang didelegasikan ke Singapura yang tadinya merupakan area FIR Singapura di wilayah Indonesia maka akan diperkecil.
Dimana nantinya area tersebur sudah tidak lagi sampai pantai Kalimantan Barat dan Matak.
Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI membenarkan Indonesia dan Singapura telah mengajukan proposal perubahan atau penyesuaian (re-alignment) batas wilayah informasi penerbangan/Flight Information Region (FIR) bersama-sama.
Proposal itu diajukan kepada badan internasional yang mengawasi pengelolaan wilayah udara, yakni Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
"Memang benar kedua negara telah mengajukan secara bersama ke ICAO proposal perubahan FIR Singapura/Jakarta," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dilansir Tribun-medan.com dari pemberitaan Kompas yang terbit pada Maret 2023 lalu.
Ia menuturkan, langkah itu merupakan kelanjutan pasca kedua negara meratifikasi perjanjian bilateral tentang pengelolaan wilayah udara pada tahun 2022 lalu.
Penandatanganan dilakukan Menteri Perhubungan RI dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Dengan perjanjian tersebut, pengelolaan navigasi udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna akhirnya bisa dilakukan Indonesia.
Baca juga: Minta Bayaran Rp 580 Juta ke Peserta Seleksi PPPK, Kadisdik Madina Dollar Siregar Pakai Kuitansi
Baca juga: Tanggapan Ganjar Pranowo dan Petinggi PDIP soal Maruarar Mundur di Momen Kampanye Pilpres
Negosiasi realignment FIR telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak 1990-an.
Namun baru bisa menuju penyelesaian komprehensif sejak beberapa tahun terakhir.
"Kedua negara telah mengajukan sesuai kesepakatan kedua negara tahun lalu," ucap Faiza. Sebelumnya dikutip dari The Straits Time, pengajuan proposal itu pertama kali diungkapkan oleh Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong pada konferensi pers bersama Presiden Joko Widodo di Singapura pada Kamis (16/3/2023).
Diketahui, Indonesia-Singapura telah meratifikasi tiga perjanjian.
Selain perjanjian tentang pengelolaan wilayah udara, kedua negara telah menyepakati kesepakatan tentang kerja sama pertahanan dan ekstradisi buronan pada tahun 2022.
Ketiga perjanjian tersebut secara kolektif berada di bawah kerangka kerja yang diperluas antara kedua negara.
Lee lantas mengaku senang atas ketiga perjanjian tersebut, dan menyatakan Singapura dan Indonesia telah menempuh perjalanan panjang untuk sampai ke sini.
Baca juga: Viral Tukang Parkir di Siantar Zoo Patok Harga 20 Ribu, Diberi 10 Ribu Malah Ditolak
Baca juga: Maling Perempuan yang Diikat ke Tiang Listrik Setelah Ditinggal Suami Tak Dibawa ke Kantor Polisi
5 Poin Perjanjian
Adapun kesepakatan tentang pengelolaan wilayah udara yang telah ditandatangani tahun lalu memuat 5 elemen penting.
Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura, menjadi bagian dari FIR Jakarta.
Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas penyediaan jasa penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial. Terkait hal ini, Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.
Pendelegasian PJP secara terbatas pada area tertentu FIR Jakarta kepada Singapura tentu tidak mengecualikan kewenangan Indonesia untuk melaksanakan aktivitas sipil dan militer sesuai kedaulatan dan hak berdaulat di ruang udara Indonesia.
Otoritas penerbangan Indonesia tetap mengoordinasikan penerbangan di seluruh area FIR Jakarta.
Ketiga, selain menyepakati pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka kerja sama sipil dan militer dalam rangka Manajemen Lalu Lintas Penerbangan (Civil Military Coordination in ATC – CMAC).
Tujuannya untuk memastikan terbukanya jalur komunikasi aktif yang menjamin tidak terjadinya pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.
Untuk itu, pemerintah Indonesia akan menempatkan beberapa orang personel sipil dan militer di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC).
Selain itu, sebagai bagian dari delegasi PJP terbatas itu, Otoritas Penerbangan Udara Singapura juga berkewajiban mencegah dan menginformasikan kemungkinan pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing kepada otoritas pertahanan udara Indonesia.
Keempat, Singapura berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura kepada Indonesia. Pendelegasian PJP itu juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan.
Evaluasi terhadap delegasi PJP akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personel Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.
Kelima, Indonesia juga berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan Singapura guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ICAO.
Penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura mutlak dilakukan berdasarkan hukum internasional, terutama Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).
Apa Keuntungannya Bagi Indonesia?
Berikut keuntungan bagi Indonesia setelah FIR Jakarta dan Singapura disesuaikan.
Keuntungan pertama, dari aspek pengakuan ruang udara, dengan ditandatanganinya MOU FIR Re-alignment tersebut, maka luasan 249.575 kilometer persegi (km2) ruang udara Indonesia, yang selama ini masuk dalam FIR Singapura akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta).
Kedua, dari sisi keselamatan penerbangan, MOU FIR Re-alignment tersebut menghindari fragmentasi/segmentasi layanan, teknis- operasional (pengaturan inbound/outbond flow traffic), pengaturan jalur penerbangan hingga efisiensi pergerakan, serta kepatuhan standary ICAO (Annex 11 dan resolusi ICAO Assembly ke 40).
Kemudian keuntungan lainnya adalah dari segi dukungan kerahasiaan dan keamanan kegiatan Pemerintah RI (TNI, Polri, Bea Cukai dan lain sebagainya).
"Apabila pesawat RI take off dan landing di batas terluar wilayah Indonesia nantinya diplomatic clearance dikeluarkan oleh Indonesia. Selain itu, pesawat Indonesia kini patroli tak perlu izin dari negara lain. Dengan demikian, keselamatan dan kerahasiaan bisa ditangani Indonesia sendiri,” ujar Novie.
Dikatakannya, ini merupakan hasil dari 40 kali lebih perundingan yang sangat alot dan terperinci dengan Singapura. Tak hanya itu, terjalinnya kerja sama sipil-militer di air traffic management (Civil-Military Aviation Cooperation) Indonesia dan Singapura serta penempatan personil di Singapore ATC Centre. Indonesia juga memiliki kendali pada delegasi layanan melalui evaluasi operasional.
Hal lainnya yang dapat diperoleh dari MOU FIR Re-alignment itu adalah manfaat dari sisi ekonomi negara, yakni peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa pungutan jasa pelayanan navigasi penerbangan
(*/TRIBUN-MEDAN.com
Baca juga: Maling Perempuan yang Diikat ke Tiang Listrik Setelah Ditinggal Suami Tak Dibawa ke Kantor Polisi
Baca juga: Sempat Dibantah Mundur dari PDIP, Hasto Kristiyanto Kini Puji Maruarar Sirait Pengusaha Sukses
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.