Berita Nasional

Soal Usul Pemakzulan Presiden Jokowi, Begini Sikap PKB, Golkar dan Demokrat

Usulan pemakzulan setelah sekelompok masyarakat mengusulkannya ke Menko Polhukam Mahfud MD. 

kolase/istimewa
BIKIN PRESIDEN JOKOWI KECEWA, RUU Perampasan Aset Koruptor dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Tak Kunjung Disahkan DPR RI, Politikus PDIP Sekaligus Ketua Komisi III DPR RI: Mana Berani Tanpa Perintah Ibu. (kolase/istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Tiga partai politik menanggapi soal usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo. 

Usulan pemakzulan setelah sekelompok masyarakat mengusulkannya ke Menko Polhukam Mahfud MD. 

Kini wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo mulai ditanggapi beberapa partai politik sebagai lembaga yang berwenang selain DPR RI.

Inilah tanggapan tiga partai politik, yaitu PKB, Partai Golkar, dan Partai Demokrat soal wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Merespons wacana itu, Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, mengatakan pihaknya belum bersikap mengenai wacana tersebut.

"Abstain, belum bersikap," kata Jazilul saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (15/1/2024).

Lebih lanjut, Jazilul menegaskan bahwa pihaknya saat ini lebih fokus untuk memenangkan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pada kontestasi Pilpres 2024.

Oleh sebab itu, pihaknya tak mau ambil pusing dengan isu pemakzulan tersebut.

"PKB tidak ambil pusing dengan wacana tersebut (pemakzulan Jokowi) sebab kami fokus pada kerja pemenangan Pilpres No 1 Anies-Muhaimin dan Pileg 2024," ungkapnya.

Di sisi lain, dia menyatakan tak tahu-menahu awal mula adanya wacana pemakzulan ini.

Jazilul menerangkan bahwa saat ini belum ada pembahasan mengenai wacana pemakzulan terhadap Jokowi di DPR RI.

"Kami pun tidak tahu wacana itu muncul dari mana. Setahu saya wacana itu tidak ada pembahasan sedikitpun di parlemen," ujarnya.

Sikap Golkar

Golkar dengan tegas menolak wacana pemakzulan itu.

Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, berpendapat bahwa pemakzulan tak perlu dilakukan karena masa jabatan Jokowi tinggal beberapa bulan lagi.

"Sebetulnya tak perlu memakzulkan Presiden Jokowi."

"Toh Pak Jokowi juga memimpin Indonesia tinggal beberapa bulan ke depan," kata Ace saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin.

Selain itu, menurutnya, tak ada alasan konstitusional yang melandasi pemakzulan seorang presiden.

"Bahkan hari ini Presiden Jokowi merupakan presiden yang kinerjanya paling disukai rakyat Indonesia," ujar Ace.

Ace juga menyarankan supaya pihak yang mewacanakan pemakzulan untuk fokus mengikuti Pilpres 2024 yang kurang dari satu bulan lagi.

Pilpres, sambungnya, adalah mekanisme konstitusional dalam sirkulasi kepemimpinan nasional.

"Jadi untuk apa mewacanakan pemakzulan ini? Kecuali saya melihat ada pihak-pihak yang sudah merasa takut kalah dalam pertarungan Pilpres ini," ungkapnya.

Dia berpendapat, alangkah lebih baik apabila energi rakyat difokuskan untuk mendorong Pilpres 2024 berlangsung demokratis, jujur, adil, dan berjalan dengan aman.

Sikap Demokrat

Sementara itu, Partai Demokrat berharap wacana pemakzulan Presiden Jokowi ini tak membuat suasana jelang Pemilu 2024 menjadi gaduh.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat, Santoso.

"Sebentar lagi pemilu, jangan buat suasana gaduh," kata Santoso saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa presiden-presiden sebelum Jokowi, mereka tak mungkin tak melakukan cawe-cawe ketika pemilu.

Menurutnya, presiden mempunyai tanggung jawab menciptakan suasana pemilu yang kondusif.

"Sebagai presiden, ia akan punya tanggung jawab untuk menciptakan suasana pemilu yang kondusif dan keberlangsungan suksesi sesuai konstitusi."

"Justru kita harusnya berterima kasih kepada Pak Jokowi karena dia berani langsung menyatakan sebagai presiden dia akan cawe-cawe dalam urusan pemilu," ucapnya.

Usulan Pemakzulan Presiden

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menerima audiensi dari salah satu kelompok masyarakat sipil.

Mereka adalah Faizal Assegaff, Syukri Fadoli, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, dan kawan-kawan lain.

Mahfud MD menyebut salah satu usulan dari kelompok itu ialah terkait pemakzulan presiden.

Pria berusia 66 tahun tersebut menegaskan dirinya tak menyatakan setuju atau tidak dengan usulan itu, tetapi mempersilakan Faizal cs untuk menyampaikannya kepada partai politik dan DPR.

"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden."

"Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Selasa (9/1/2024).

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan DPR lah yang berwenang untuk menangani usulan semacam itu.

"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambungnya.

Selain mengusulkan pemakzulan presiden, kelompok tersebut, kata Mahfud, juga memberikan masukan soal berbagai dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024 ini.

Merespons hal itu, dia menuturkan Kemenko Polhukam bukanlah penyelenggara pemilu.

Penyelenggara pemilu yang resmi dan independen ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Oleh sebab itu, dia menyampaikan masukan semacam itu penting untuk diberikan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Meski begitu, saya sampaikan bahwa Kemenko Polhukam memiliki Desk Pemilu, yang tugasnya antara lain memantau dan menerima masukan atau laporan terkait pelaksanaan pemilu."

"Saya persilakan teman-teman untuk meneruskan ke Desk Pemilu yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, bila masih ada masukan untuk perbaikan kualitas pemilu kita," pungkasnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved