Sumut Terkini
SOSOK Dwi Aries Sudarto, Mantan Pejabat KPK yang Kini Jadi Pj Sekda Kota Pematangsiantar
Di KPK, Dwi Aries sempat mendapat jabatan fungsional sebagai penuntut umum dalam berbagai kasus tindak pidana korupsi.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin kembali menunjuk Dwi Aries Sudarto sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar, Senin (15/1/2024).

Sosok Dwi Aries Sudarto
Dwi Aries Sudarto memiliki pengalaman panjang sebagai aparat penegak hukum.
Dwi Aries yang berlatar belakang jaksa pernah bertugas selama 10 tahun di lembaga antirasuah, KPK.
Di KPK, Dwi Aries sempat mendapat jabatan fungsional sebagai penuntut umum dalam berbagai kasus tindak pidana korupsi.
Ia menangani kasus travel cheque terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004; kasus suap proyek Dana Percepatan dan Pembangunan Infrastruktur Daerah untuk 4 Kabupaten di Papua tahun 2012.
Dwi Aries juga sempat menangani kasus korupsi anggaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005, dengan terdakwa Wali Kota Medan Rahudman Harahap, yang mana kasus adalah saat Rahudman menjabat sebagai Sekda di kabupaten tersebut.
Kasus mencolok lain yang ditangani Dwi Aries Sudarto yaitu dalam menangani perkara suap koleganya, yaitu jaksa Urip Tri Gunawan pada tahun 2008. Jaksa Urip Tri dituntut 15 tahun setelah dinyatakan terbukti menerima suap USD 660 ribu dari pengusaha Artalyta Suryani dan Rp 1 miliar dari pengacara Reno Iskandarsyah.
Adapun jabatan struktural Dwi Aries Sudarto di Kejagung, pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada tahun 2013, setelah sebelumnya menjabat sebagai koordinator di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Penugasan di Siantar bukanlah hal baru bagi Mantan pegawai KPK ini.
Dwi pernah menjabat posisi Pj Sekda Kota Pematang Siantar pada 31 Maret 2023 - 5 Oktober 2023.

Pelantikan Dwi Aries Sudarto dipimpin langsung oleh Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani dan disaksikan langsung sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pematang Siantar di Gedung Serbaguna Bappeda Kota Pematang Siantar.
Wali Kota Susanti Dewayani menyampaikan kepercayaannya kepada Dwi Aries Sudarto untuk membantunya dalam menjalankan birokrasi pemerintahan.
Pj Sekda adalah penggerak organisasi di daerah dan berkewajiban membantu kepala daerah menyusun kebijakan.
"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," kata Susanti.
Lanjut Susanti, pelantikan Pj Sekda Kota Pematang Siantar berdasarkan Keputusan gubernur No. 800.1.1/0094/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang penunjukan Pj Sekda Kota Pematang Siantar yang dipertimbangkan oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin.
Sebelum dilantik sebagai Pj Sekda Kota Pematang Siantar, Dwi Aries Sudarto adalah Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
"Saya percaya pemilihan saudara oleh Gubernur Sumatera Utara karena mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang saudara miliki.
Saya menaruh harapan kepada saudara untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi untuk menciptakan Siantar yang sehat sejahtera dan berkualitas," kata Susanti.
Susanti juga meminta Dwi Aries Sudarto untuk segera beradaptasi dengan kondisi Kota Pematang Siantar dan menjalin kolaborasi dengan satuan pemerintah bawahan.
(alj/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.