Berita Seleb

Satria Mahathir Bebas, Ayah Korban Cabut Laporan, Kenang Hubungan Baik dengan Ayah Pelaku

Satria Mahathir bebas setelah Nyanyang Haris Pratamura sekaligus ayah korban mencabut laporan ke polisi.

Instagram
Satria Mahathir Bebas, Ayah Korban Cabut Laporan, Kenang Hubungan Baik dengan Ayah Pelaku 

TRIBUN-MEDAN.com - Satria Mahathir bebas, ayah korban, Nyanyang Harris cabut laporan.

Nyanyang Harris pun mengenang hubungan baik dengan ayah pelaku.

Satria Mahathir, Tiktoker yang dijuluki 'Cogil' kini dinyatakan bebas setelah sempat ditahan atas kasus penganiayaan terhadap Anak Anggota DPRD Kepri.

Satria Mahathir bebas setelah Nyanyang Haris Pratamura sekaligus ayah korban mencabut laporan ke polisi.

Beginilah gaya slengean seleb TikTok Satria Mahathir saat konferensi pers imbas kasusnya mengeroyok anak anggota DPRD Kepri
Beginilah gaya slengean seleb TikTok Satria Mahathir saat konferensi pers imbas kasusnya mengeroyok anak anggota DPRD Kepri (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Nyanyang Harris menyatakan damai secara kekeluargaan dengan laporan pengeroyokan yang dialami sang anak oleh Satria Mahathir.

Nyanyang mengungkapkan bahwa ia mempertimbangkan masa depan Satria Mahathir yang juga merupakan anak dari temannya.

Menurutnya, pencabutan laporan ini bisa jadi pembelajaran untuk anak-anak agar tidak melakukan hal yang sama karena hukum di Indonesia berlaku bagi siapapun.

"Alhamdulillah kita bisa damai secara kekeluargaan demi masa depan anak-anak kami," ungkap Nyanyang saat dijumpai di Halaman Mapolresta Barelang, dilansir dari Tribunbatam.com.

"Pelaku ini saya melihat juga merupakan anak kawan saya, kemudian anaknya juga tentu memiliki masa depan, sudah seperti anak saya sendiri, jadi kami dari pihak keluarga memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan," terang Anggota DPRD Kepri ini.

Baca juga: POTRET Satria Mahathir Cogil Pakai Baju Tahanan, Minta Maaf Usai Keroyok Anak Anggota Dewan

Ia berharap agar kedepannya tak terjadi lagi kejadian serupa dan tidak menimbulkan dendam.

"Saya harap jangan terulang kembali, mudah mudahan setelah ini jangan sampai ada balas dendam," kata Nyanyang.

Ia menaruh harapan besar meski masih direntang usia muda jangan sampai mudah terpancing emosi dan terprovokasi, agar kejadian yang menimpa anaknya tersebut tak terulang.

"Saya harap hal-hal yang membahayakan sampai ribut jangan sampai terulang lagi," tuturnya.

Sebelumnya laporan tersebut dibuat pada 4 tersangka yakni Satria Mahathir, AD, RSP, dan DJ telah dicabut pada 16, Januari 2024.

Satria Mahathir Bebas, Ayah Korban Cabut Laporan, Kenang Hubungan Baik dengan Ayah Pelaku
Satria Mahathir Bebas, Ayah Korban Cabut Laporan, Kenang Hubungan Baik dengan Ayah Pelaku

Upaya damai sudah terdengar beberapa hari pasca konferensi pers pada (5/1), 12 hari pasca ditetapkan sebagai tersangka, kini Satria Mahathir cs akan dibebaskan.

"Benar, kami cabut laporan karena pertimbangan para pelaku masih anak dibawah umur, dan masih memiliki masa depan," ujar Nyanyang.

Penjelasan polisi

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto mengungkap keluarga korban pengeroyokan telah mengajukan pencabutan laporan.

"Antara pihak keluarga korban dengan keluarga para tersangka sudah damai, dari pihak korban juga sudah mencabut laporan dan adanya mekanisme restorative justice," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Selasa sore.

Ia menambahkan berdasarkan pertimbangan dan mediasi yang telah dilakukan antar keduanya, hingga diputuskan kesepakatan untuk damai restorative justice.

"Kemudian dari pertimbangan para tersangka ini rata-rata masih dibawah umur, belum pernah dipidana, dan masa depannya masih panjang sehingga dilakukan restoratifvejustice," terang Kompol Dwi.

Baca juga: Daftar Kuota CPNS 2024 untuk Fresh Graduate, Berikut Rincian Formasinya

Menyinggung apakah setelah ditanda tangani para pelaku bisa menghirup udara bebas ia menanggapi.

"Ya, sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Hukum Pidana serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative," imbuhnya.

Seperti diketahui, Satria Mahathir menganiaya anak anggota DPRD Kepri, di malam pergantian tahun (1/1/2024) sekira pukul 01.00 dini hari.

Penangkapan Satria Mahathir sendiri usai anggota DPRD Kepri, Nyanyang Haris Pratamura sekaligus ayah korban membuat laporan ke polisi.

Baca juga: AKIBAT Sang Ibu Viral Ngemis A Kasihan A, Fitri Malu Sering Diejek Teman Kini Niat Putus Sekolah

Pasca menjalani serangkaian proses pemeriksaan di Polresta Balerang, polisi menjerat Satria Mahathir dengan pasal berlapis setelah ia mengakui perbuatannya.

Selain Satria Mahathir, ada tiga orang lai yang terlibat dalam penganiayaan di Batam, diantaranya berinisial Ad, Rsp dan Dj.

Mereka terbukti menganiaya anak anggota DPRD Kepri berinisial Rat yang masih di bawah umur di salah satu kafe kawasan Tiban 1, Kecamatan Sekupang.

Keempatnya kini berstatus tersangka.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

"Para tersangka juga dijerat pasal 170 KUHPidana di ancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, dilansir dari Tribunbatam.com, Sabtu (6/1/2024).

Kompol Dwi Ramadhanto mengungkap beberapa kali pukulan dilayangkan terhadap anak anggota dewan berinisial RAT yang diketahui masih anak di bawah umur.

"Saat terjadi senggolan dan cekcok antara korban dan salah satu pelaku, kemudian ada pemukulan korban dibawa ke teras selanjutnya meninju wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya, menendang perut dan kepala korban sekali," ujar Kompol Dwi

Selanjutnya, Dwi mengungkap Dj menendang bagian paha korban sekali dengan menggunakan kaki kanannya.

Satria Mahathir juga menendang punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang dari arah belakang menggunakan tangan kosong.

Korban diketahui menjalani visum di Rumah Sakit Awal Bros.

"Akibat kejadian yang dialami, RAT mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit," bebernya

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved