Sumut Terkini
Niat Ubah Nasib di Malaysia Kandas, Gaji Ditilep Agen Bodong, Elly Susanti Kini Pulang ke Langkat
Ia menjadi korban dugaan penipuan Waliati agen penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Sumatera Utara ke Malaysia.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Elly Susanti (47) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara akhirnya pulang ke kampung halamannya setelah gagal menjadi perantau sukses di Malaysia.
Ia menjadi korban dugaan penipuan, Waliati agen penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Sumatera Utara ke Malaysia.
Gajinya sebesar Rp 32 juta selama bekerja menjadi pembantu rumah tangga digelapkan oleh Waliati alias Wati.

Wanita ini pun tiba dari Malaysia ke bandara Kualanamu pada Rabu (17/1/2024) sore hari ini sekira pukul 18:30 WIB bersama dua WNI lain, setelah sempat menumpang di KBRI Malaysia.
Suyoto, Kordinator Balai Pelayanan Penempatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI)
Bandara Kualanamu mengatakan, Elly dipulangkan bersama tiga orang pekerja lainnya.
Dia dipulangkan setelah menjadi korban dugaan penipuan dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Sumatera Utara ke Malaysia.
"Elly Susanti dipulangkan karena dia dijanjikan oleh agen bekerja, tetapi tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
Jadi Eli Susanti minta dipulangkan, meski tidak menuntut gaji,"kata Suyoto, Kordinator Balai Pelayanan Penempatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bandara Kualanamu,"Rabu (17/1/2024).
Kata Suyoto, setelah tiba ke Indonesia melalui Kualanamu, rencananya Elly akan dibawa ke rumah aman mereka, apabila tidak ada keluarga yang menjemput.
Namun, jika ia dijemput keluarga maka akan langsung dipulangkan.
"Setelah ini kalau gak ada jemputan kita taruh dulu di rumah aman BP3MI Sumatera Utara, baru hubungi keluarga."
Diberitakan sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut menangkap Wati, warga Kabupaten Langkat, tersangka dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Sumatera Utara ke Malaysia.
Tersangka ditangkap berdasarkan aduan Junaidi Ginting, keluarga korban dan penyelidikan Polisi mengenai adanya warga Sumut yang bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga (PRT), tetapi sempat tak mendapatkan gaji selama tiga bulan sejak Desember 2022 hingga Maret 2023.
Panit 2, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut Ipda Frisman mengatakan, setelah ditanyakan kepada majikan korban, rupanya gaji sudah dikirim kepada penyalur di Malaysia.
Ketika ditanya lagi ke penyalur tenaga kerja di Malaysia, ternyata gaji korban sudah dikirim ke tersangka atau penyalur asal Sumut bernama Waliati sebesar Rp 32 juta.
Disinilah korban mengetahui bahwa gajinya digelapkan oleh tersangka.
"Ini tersangka penempatan pekerja migran secara Ilegal tanpa prosedur regulasi pemerintah. Ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat pada bulan Oktober 2023, kemudian kita melakukan penyelidikan sehingga kita berhasil melakukan pengungkapan,"kata Panit 2, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut Ipda Frisman, Jumat (12/1/2024) malam.
Polisi menerangkan, korban baru menerima gaji setelah protes, terhitung sejak April 2023 hingga Juli 2023.
Kemudian korban dipulangkan oleh majikannya ke penampung di Malaysia dan dari penampungnya dikirimkan ke KBRI Malaysia.
"Setelah itu pelampungnya menyerahkan paspor korban dan menyuruh taksi untuk mengantarnya ke KBRI Malaysia. Sampai saat ini korban sudah berada di KBRI Malaysia," katanya.
Polisi menerangkan, pengiriman pekerja migran secara Ilegal ini bermula pada Oktober 2022 lalu, dimana korban diduga dibujuk tersangka untuk kerja di negeri Jiran dan dijanjikan menerima upah 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5 juta.
Singkat cerita, pada November 2022, tersangka membuatkan paspor korban dan tanggal 20 tersangka menjemput korban untuk diberangkatkan ke Kota Dumai, Provinsi Riau.
Dari Dumai sudah ada yang mengarahkan tersangka ke Pelabuhan Ferry kemudian diberangkatkan ke Malaysia.
Sesampainya di Malaysia tersangka menghubungi relasinya di sana dan menerangkan nanti ada seorang laki-laki yang menjemputnya.
Kemudian korban dijemput oleh seorang laki-laki sesuai perintah dari tersangka. Disana korban ditampung oleh inisial N selama 12 hari tinggal di Malaysia dan dipekerjakan.
Yang mempekerjakan korban adalah penampung di Malaysia atas jaringan tersangka.
Kata polisi, tersangka mengakui perbuatannya memberangkatkan korban ke Malaysia tidak dengan prosedur. Pada tahun 2015, tersangka juga pernah ditangkap atas kasus serupa.
Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI tahun 2017 tentang Perlindungan Penempatan PMI dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
"Tersangka di tahun 2015 pernah melakukan tindak pidana yang sama dan sudah mendapatkan putusan pengadilan. Jaringan di Malaysia masih kita dalami lagi. Kita koordinasi dengan KBRI Malaysia untuk pemulangan korban," ungkapnya.
(Cr25/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.