Sumut Terkini
SAH, Penulisan Frasa Kota Pematangsiantar Kini Disambung
Hal ini menjawab kebingungan masyarakat dan pemerintah atasan terkait penulisan Kota Pematangsiantar yang benar.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani menetapkan penulisan Kota Pematangsiantar disambung.
Hal ini menjawab kebingungan masyarakat dan pemerintah atasan terkait penulisan Kota Pematangsiantar yang benar.
Penetapan tulisan Kota Pematangsiantar ini, ditandatangani oleh Wali Kota Susanti Dewayani pada 15 Januari 2024 yang dituangkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 100.3/0266/1/2024) berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam lingkungan pemerintah daerah Sumatra Utara.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, penulisan Kota Pematangsiantar bersumber dari dua kata yaitu Pematang dan Siantar mengandung arti yang berdiri sendiri," kata Kadiskominfo Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing.
Namun teranyar, berdasarkan Ketentuan Pasal 3 huruf aa Undang-Undang Nomor 8 tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara menyatakan Kota Pematangsiantar ditulis disambung menjadi satu frasa yang bersifat nonprediktif.
Dalam SE Wali Kota Nomor 100.3/0266/1/2024), yang berpedoman Lex Posterior Derogat Legi Priori diartikan bahwa peraturan yang baru akan mengesampingkan peraturan yang lama. Artinya Pasal 3 huruf aa Undang-Undang Nomor 8 tahun 2023 telah menyelesaikan pertentangan atau konflik antar peraturan perundang-undangan.
"Sehingga atas dasar hukum tersebut maka penulisan yang memiliki kedudukan hukum adalah Pematangsiantar," kata Johannes.
Dengan ditegaskannya penulisan Kota Pematangsiantar ini, pemerintah kota meminta seluruh administrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan harus menyesuaikan penulisan terhitung mulai 15 Januari 2024.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Surat-Edaran-Penulisan-Kota-Pematangsiantar-yang-sah.jpg)