Bupati Labuhan Batu Kena OTT, Siapa Pelaksana Tugas? Ini yang Dilakukan Pemprov Sumut dengan KPK 

rik Atrada Ritonga ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sedang melakukan koordinasi untuk mengangkat Pel

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/HO
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Juliadi Zurdani Harahap 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Setelah Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sedang melakukan koordinasi untuk mengangkat Pelaksana Tugas (Plt).


Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumut Juliadi Zurdani Harahap mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan KPK terkait hal tersebut.  


"Terkait Bupati Labuhanbatu kita sedang berkoordinasi dengan KPK untuk pengangkatan Pelaksana Tugas," ujarnya di Medan, Jumat (19/1/2024).


Dikatakan Juliadi, nantinya Plt tersebut akan dijabat oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar.

PENYIDIK KPK menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT)Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024) malam. KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
PENYIDIK KPK menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT)Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024) malam. KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)


"Semua sedang proses, kita juga sedang berkordinasi dengan KPK, untuk segala hal," ucap Juliadi. 


Setelah itu, kata Juliadi, akan diproses dan diajukan Plt Bupati Labuhanbatu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.


"Nanti ketika sudah selesai dengan KPK baru kita ajukan nama Plt tersebut ke Kemendagri," pungkasnya.


Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi pada Kamis (18/1/2024) untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Erik Adradta Ritonga dkk.


Lokasi pertama yang digeledah tim penyidik ialah Kantor Bupati Labuhanbatu.


"Dengan hasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK tersangka EAR ( Erik Adradta Ritonga) sebagai bupati dan SK pengangkatan RSR ( Rudi Syahputra Ritonga) selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari tahun anggaran 2021-2023," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).


Tempat kedua yang digeledah KPK adalah rumah pribadi tersangka Rudi Ritonga.


Dari sana tim penyidik KPK menemukan bukti catatan ploating proyek dan setoran fee hingga slip transaksi.


"Rumah pribadi tersangka RSR dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR selaku bupati dan bukti slip transaksi perbankan," ungkap Ali.


Lokasi ketiga yang disasar tim penyidik KPK adalah kediaman pribadi dari pihak terkait perkara ini.


Namun, tak dijelaskan lebih lanjut identitas rumah yang digeledah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved