Polres Langkat Sita 32 Kg Ganja Dibungkus Goni, 2 Warga Aceh dan 1 Warga Pekanbaru Ditangkap
Selain mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 32 kilogram, polisi juga menyita mobil Toyota Avanza warna merah BK 1397 MP
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan 32 kilogram daun ganja kering dari tangan para bandar narkoba pada, Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Para bandar narkoba yang berjumlah tiga orang ini diamankan personel Sat Res Narkoba di SPBU Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Adapun ketiga identitas ketiga pelaku bernama Manise warga Desa Alur Pinang, Kecamatan Penarun, Kabupaten Aceh Timur, Setiawan Raka Siwi warga Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Darwan Hariasani warga Glugur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto.
"Benar para pelaku ini diamankan pada, Kamis (18/1/2024). Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat yang di Pimpin oleh Kanit I Ipda M Yasir Parinduri, mulanya mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya terdapat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering, di SPBU kampung Lalang, Kecamatan Besitang," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/1/2024).
Lanjut Hardiyanto, kemudian personel tim Opsnal Unit 1, Briptu Avan Zai melakukan undercover buy.
Di mana pada waktu itu, Briptu Avan Zai menunggu target di SPBU kampung Lalang, Kecamatan Besitang.
"Saat target datang menjumpai Briptu Avan Zai, target pun membawa Briptu Avan Zai kedalam mobil target," ujar Hardiyanto.
"Setelah Briptu Avan Zai melihat narkoba jenis ganja di dalam mobil tersebut, tim pun langsung mengamankan tiga orang laki-laki di dalam mobil dan satu buah goni warna putih yang berisikan ganja kering," sambungnya.
Kemudian personel melakukan interogasi terhadap para pelaku.
Tenyata narkoba jenis ganja tersebut, masih ada sisanya yang disimpan di Jalan Antariksa, Lingkungan IX, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
"Tim pun melakukan pengembangan, pada pukul 21.50 sesampainya di Jalan Antariksa tim memanggil kepala lingkungan (kepling) setempat. Setelah kepling datang, para pelaku menunjuk salahsatu rumah yang tertutup papan. Di dalam rumah itu terdapat dua goni ganja kering," ujar Hardiyanto.
Sedangkan itu, saat diinterogasi para pelaku mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya.
Sementara itu, selain mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 32 kilogram, polisi juga menyita mobil Toyota Avanza warna merah BK 1397 MP yang dipakai pelaku.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
BEM FAKULTAS Kecewa dengan Ketua BEM UI yang Hadir Audiensi dengan Pimpinan DPR, Kini Timbul Curiga |
![]() |
---|
NASIB Andi Buruh Bangunan Bunuh Lansia dan Mayatnya Dibiarkan Telungkup di Pekarangan Belakang Rumah |
![]() |
---|
GAJI Anggota DPR RI Jadi Rp 65 Juta Per Bulan Setelah Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Dihapus |
![]() |
---|
SOSOK NY alias Siska Tipu Pria Hingga Rp 400 Juta, Bermodalkan Foto Palsu di Instagram |
![]() |
---|
PERLAWANAN Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop: Bagi Saya Integritas Nomor Satu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.