Berita Sumut

Tolak Kenaikan Retrebusi, Seratusan Pedagang Pasar Tradisional Kabanjahe Geruduk Kantor DPRD Karo

para pedagang ini datang ke Kantor DPRD Karo turut serta membawa beberapa spanduk yang bertuliskan tuntutan pedagang.

Penulis: Muhammad Nasrul |

Seratusan Pedagang Pasar Tradisional Kabanjahe Geruduk Kantor DPRD Karo, Tolak Kenaikan Retrebusi

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seratusan orang yang merupakan pedagang yang berjualan di Pusat Pasar Kabanjahe, menggeruduk Kantor DPRD Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (19/1/2024). Kedatangan para pedagang ini, diketahui untuk menyampaikan aspirasinya ke anggota dewan karena merasa diberatkan dengan adanya kenaikan retrebusi pasar.

Amatan www.tribun-medan.com, para pedagang ini datang ke Kantor DPRD Karo turut serta membawa beberapa spanduk yang bertuliskan tuntutan pedagang. Para pedagang yang membawa pengeras suara, juga tampak sempat menduduki Kantor DPRD Karo sambil menyampaikan tuntutannya kepada DPRD Karo.

Diketahui, kenaikan retrebusi ini sudah ditetapkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) 01 tahun 2024 yang belum lama ini disahkan. Berdasarkan keterangan perwakilan pedagang Hendrik Ginting Munte, retribusi terbaru saat ini dianggap sangat memberatkan para pedagang karena kenaikannya yang sangat signifikan.

"Kami aksi ke sini karena retribusi pasar yang sangat tinggi. Dimama kami mau sampaikan aspirasi menolak Perda 01 tahun 2024 tentang kenaikan retribusi pajak," ujar Hendrik.

Dijelaskan pria yang akrab disapa Caesar ini, dibandingkan dengan kutipan sebelumnya Perda yang ada saat ini sangat memberatkan pedagang karena kenaikannya yang terbilang fantastis. Dimana, dari aturan sebelumnya para pedagang di Pusat Pasar Kabanjahe membayar retribusi sebesar 36 ribu rupiah perbulan saat ini biaya yang harus dibayarkan berkali lipat hingga lebih dari 100 ribu rupiah.

"Ini sudah 750 persen, biasa kami bayar untuk kios ukuran 3x3 meter 36 ribu rupiah satu bulan, sekarang sudah 270 ribu rupiah per bulan. Kalau seprti ruko, dari 160 ribu rupiah sudah 40 ribu per hari. Jelas kami menolak dengan adanya kebijakan tersebut," ucapnya.

Diketahui, di awal tahun 2024 ini memang masyarakat Kabupaten Karo dikagetkan dengan adanya perubahan Perda yang menaikkan retribusi di beberapa dinas. Seperti di Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengenai retribusi pasar, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terkait retribusi objek wisata, dan Dinas Perhubungan terkait retribusi parkir.

Aksi ini, dilakukan para pedagang juga karena mereka menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo yang menerapkan Perda 01 tahun 2024 tanpa adanya sosialisasi. Dari pengakuan Hendrik, para pedagang dibuat kaget dengan adanya kenaikan retribusi sewa lapak saat petugas pengutipan meminta uang retribusi. Dari pengakuan petugas pengutipan, kenaikan retribusi ini karena adanya Perda terbaru yang sudah disahkan belum lama ini.

"Sebelumnya tidak ada sosialisasi kepada para pedagang, kalau sebelumnya ada sosialisasi mungkin kita sudah tau," katanya.

Hal lain yang paling disesalkan oleh para pedagang, dalam proses pembentukan Perda ini pihak terkait tidak ada melibatkan aspirasi dari para pedagang. Sehingga, pembentukan Perda 01 tahun 2024 ini dianggap dipaksakan tanpa melihat sisi dari para pedagang.

"Tidak ada dilibatkan, harapan kami kalaupun ada apa-apa harusnya kami diajak duduk bersama untuk membahasnya," ucapnya.

Diungkapkan Hendrik, adanya kenaikan retribusi sewa lapak pedagang yang dilakukan tanpa adanya sosialisasi tersebut para pedagang mengaku bak tersambar petir di siang bolong. (mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved