Viral Medsos
PILU! Ibu di Purbalingga Relakan Anak Gadisnya Dirudapaksa Ayah Tiri, Modus Tumbal Pesugihan
Korban yang berusia 16 tahun diminta untuk memuaskan nafsu RM (54) dengan modus ritual pesugihan.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - PILU! Ibu di Purbalingga, Jawa Tengah tega membiarkan anak gadsinya dirupaksa ayah tiri, gegara ingin menjalankan ritual pseugihan.
Ibu yang tega membiarkan anaknya ini dirudapaksa berinisial SK berusia 42 tahun.
Korban yang berusia 16 tahun diminta untuk memuaskan nafsu RM (54) dengan modus ritual pesugihan.
Baca juga: DAFTAR NAMA 27 Kolonel Pecah Bintang atau Promosi Jabatan Naik Pangkat Menjadi Jenderal Bintang Satu
Kini pasangan suami istri tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap usai korban membuat laporan ke polisi.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan modus yang dilakukan yaitu tersangka RM menyetubuhi korban anak perempuan berusia 16 tahun atas ijin ibu kandungnya yang berinisial SK.
Tersangka RM yang merupakan ayah tiri korban bercerita kepada SK istrinya ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.
"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu.
Baca juga: Patrolin Weekend Polres Samosir dan Polsek Jajaran, Sukses Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas
Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com.
Korban sempat menolak namun tersangka SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya.
Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil membayar hutang ibunya yang cukup banyak.
Selain itu, apabila korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.
"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," terangnya.
Baca juga: Tak Terima Dipecat, Pegawai Kedai Kopi Ngamuk Lempar Kursi, Baku Hantam di Tempat
Pengungkapan kasus bermula saat korban saat berada di rumah neneknya tidak mau pulang.
Kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya.
Kemudian bibi korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.
"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Baca juga: SOSOK TikToker Venny Alberti, Diduga Diselingkuhi Akash Elahi, Dulu Viral Dituding Jadi Pelakor
Berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama dilakukan pada 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban.
Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.
Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023.
Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga.
Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.
Baca juga: SOSOK Lydia Octavia Caleg Jargon Mamah Semok Siap Melayani Depok yang Diserang Netizen
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," terangnya.
Artikel ini diolah Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Ibu di Purbalingga Relakan Anak Gadisnya Dirudapak
Tumbal Pesugihan
Anak Tiri Dirudapaksa Modus Pesugihan
Tribun Medan
rudapaksa
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.