Ruslan Sherl Pengusaha Arogan Umbar Tembakan Divonis Bersalah Perkara Menyalahgunakan Senpi
Ruslan Sherl pengusaha arogan yang umbar tembakan di hadapan pekerja di Jalan Gereja, Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut divonis 4 bulan penjara
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Ruslan Sherl pengusaha arogan yang umbar tembakan di hadapan pekerja di Jalan Gereja, Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut divonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancur Batu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," poin amar putusan Majelis hakim yang diketuai Morailam Purba, yang dilihat pada, Jumat (19/1/204).
Putusan tersebut, dilihat Tribun Medan dalam amar putusan No. 1827/Pid.Sus/2023/PN Lbp yang dilihat melalui Putusan Mahkamah Agung (MA).
Terdakwa Ruslan Sherl telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senpi sebagaima dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun pasal dalam dakwaan yakni Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ”Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Selain itu, Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Mentetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujarnya.
Putusan tersebut, diketahui lebih rendah daripada tuntutan JPU.
Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa dalam nota tuntutannya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lenny Panjaitan mengatakan bahwa perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 WIB, saat saksi Parlindungan Sitepu melintas di jalan Gereja Desa Sampali, saat itu saksi Parlindungan Sitepu mendengar suara letusan beberapa kali dan saksi melihat orang-orang mulai rame di sekitar gudang,
sehingga saksi Parlindungan Sitepu langsung masuk ke dalam gudang tersebut.
"Saat itu saksi Parlindungan Sitepu melihat terdakwa yang memegang satu unit senjata api merk Tanfoglio warna biru dan peluru, dan saat itu saksi Parlindungan Sitepu langsung mendekati terdakwa dan berkata “Aku polisi dari Polda” dan saat itu terdakwa langsung menyerahkan senjata api merk Tanfoglio warna biru beserta magazene yang ada di tangannya, dan saksi Parlindungan Sitepu mengamankan senjata api merk Tanfoglio warna biru milik terdakwa," kata Jaksa.
Tidak berapa lama kemudian datanglah saksi Muslim Buchari, saksi Sahat Sianturi, Saksi S Silalahi dan saksi Dodi E Sihombing (keempatnya merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Medan) mengamankan terdakwa berikut barang bukti berupa satu butir amunisi Pistol Tanfoglio caliber 9 mm, 3 butir selongsong peluru tanfoglio, 2 butir proyektil peluru tanfoglio dan satu buah tas sandang warna hitam.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Bahwa terdakwa memperoleh satu buah senjata api merk Tamfoglio warna biru tersebut dengan cara membelinya dari Iqbal (DPO) seharga Rp 210 juta dan terdakwa menguasai senjata api merk Tamfoglio warna biru tersebut sejak tanggal 13 Juli 2023," urai Jaksa.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Perkara Menyalahgunakan Senpi
Ruslan Sherl Pengusaha Arogan
Ruslan Sherl
Ruslan Umbar Tembakan
Tribun-medan.com
| DENADA Tegaskan Tak Akan Buka Identitas Ayah Biologis Ressa: Entah Masih Hidup Atau Mati, Gak Tahu |
|
|---|
| JAWABAN Santai Jokowi Ditantang Jusuf Kalla Buka Ijazahnya di Media: Yang Menuduh yang Membuktikan |
|
|---|
| ISI Surat Pemuda Akhiri Hidup di Sungai Musi, Keluarga Lacak GPS HP Korban, Mulai Hotel ke Jembatan |
|
|---|
| TERKUAK Identitas Tulang Belulang di Rumah Kosong, Warga Ungkap Bukan Pemilik Rumah |
|
|---|
| PEMILIK SPPG Buka Suara Mobil Boksnya yang Membawa MBG Lindas Bocah 3 Tahun, Sopir Tak Lihat Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ruslan-Sherl-pengusaha-koboi-umbar-tembakan.jpg)