Sumut Terkini

Tiga Bidang Tanah yang Dibeli Pemerintah Kota Siantar Belum Disertifikatkan

Hal ini berdasarkan temuan BPK terhadap Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Tahun Anggaran 2022.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Balai Kota Pematang Siantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Tiga bidang tanah yang dibeli Pemerintah Kota Pematang Siantar, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI belum disertifikatkan.

Hal ini berdasarkan temuan BPK terhadap Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Tahun Anggaran 2022.

BPK dalam audit keluaran 18 Mei 2023 dengan nomor 61.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 mengatakan, bahwa berdasarkan data tanah yang dikompilasi dari Kartu Inventaris Barang (KIB A), bahwa realisasi pengadaan tanah dalam bentuk ganti rugi kepada masyarakat sebesar Rp 9,2 miliar. 

"Rinciannya tanah bangunan kantor pemerintah dengan luas tanah 4.270 meter persegi dengan nilai Rp 3,1 miliar; tanah kosong yang sudah diperuntukkan seluas 11.810 meter persegi senilai Rp 3,3 miliar; dan tanah kosong yang sudah diperuntukkan lainnya seluas 9.160 meter persegi senilai Rp 2,7 miliar," bunyi temuan BPK tersebut. 

Ketiga bidang tanah tersebut belum balik nama sertifikat menjadi atas nama Pemerintah Kota Pematang Siantar. 

BPK RI juga menemukan delapan bidang tanah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum memiliki luas tanah berdasarkan hasil pemeriksaan pada KIB Tanah dengan nilai Rp 7,3 miliar yang diperuntukkan untuk pembukaan jalan lingkar luar Outer Ringroad. 

Terkait temuan ini, Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar, Herri Okstarizal mengatakan bahwa terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang belum disertifikatkan, saat ini sedang dilakukan sertifikat secara bertahap ke BPN. 

"Telah diajukan penyertifikatan secara bertahap setiap tahun. Untuk tahun 2023, sudah disertifikatkan lebih kurang 400 bidang tanah dan dilanjutkan secara bertahap ke BPN," katanya. 

Adapun terkait luasan tanah yang diperuntukkan pada pembangunan Outer Ringroad, diakui Herry, sedang dilakukan rekonsiliasi aset.

Ia menyampaikan bahwa semua arahan BPK akan ditindaklanjuti sebagai mana mestinya.

Sertifikasi Aset Harus Tepat Waktu 

Jejaring Ombudsman Perwakilan Sumut, Ratama Saragih menilai bahwa tanah yang dikuasai pemerintahan pusat dan daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Pasal 49 ayat 1 pada Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 

"Jika tanah tersebut dibiarkan maka akan berpotensi kuat disalahgunakan bahkan dialihkan kepemilikannya," kata Ratama yang juga mengingatkan bahwa dokumen ganti rugi juga harus bisa dipertanggungjawabkan keberadaannya. 

(alj/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved