Viral Medsos

SOSOK Annisa Rama Dewi: Selebgram, Sosialita, Mucikari, Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Juta

Selebgram dan sosialita Annisa Rama Dewi (ARD) ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam lalu di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel).

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Selebgram dan sosialita Annisa Rama Dewi (ARD) ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam lalu di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Annisa ditangkap karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta menjadi muncikari terkait kasus prostitusi. Wanita berusia 23 tahun tersebut kini telah divonis penjara 3 tahun dan didenda sebesar Rp 120 juta subsidair 1 bulan pada Kamis. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Selebgram dan sosialita Annisa Rama Dewi (ARD) ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam lalu di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel).

Annisa ditangkap karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta menjadi muncikari terkait kasus prostitusi.

Wanita berusia 23 tahun tersebut kini telah divonis penjara 3 tahun dan didenda sebesar Rp 120 juta subsidair 1 bulan.

Selebgram asal Pangkalpinang itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun. Termasuk denda sebesar Rp 120 juta subsidair 1 bulan.

Selebgram Annisa Rama Dewi (IG)
Selebgram Annisa Rama Dewi (IG)

Vonis yang dibacakan majelis hakim pada Kamis (18/1/2024) lalu itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara.

Ketua majelis hakim, Derit SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Hukuman penjara selama 3 tahun. Pidana denda sebesar Rp120 juta subsidair 1 bulan,"kata Derit.

Dalam persidangan itu, Jaksa penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut, tapi Kuasa Hukum Tato Trisetya masih pikir-pikir.

"Sudah menerima putusan, PH-nya masih pikir-pikir," ujar Jaksa Penuntut Umum, Maharani Cahyanti yang hadir dalam persidangan itu secara virtual.

Selebgram Annisa Rama Dewi
Selebgram Annisa Rama Dewi (IG)

Annisa dikenai pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Tuntutannya tanggal 4 Januari 2024 kemarin, tuntutannya 5 tahun penjara," ujar Maharani beberapa waktu lalu.

Pada tuntutan itu, pidana denda sebesar Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan.

Sebelum sidang tuntutan terdakwa Annisa, pada sidang pemeriksaan saksi, dihadirkan 5 orang saksi.

"Saksinya 5 orang, sidang selanjutnya tanggal 18 Januari 2024, agenda pembacaan putusan," katanya.

Selebgram dan sosialita Annisa Rama Dewi
Selebgram dan sosialita Annisa Rama Dewi (ARD) ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam lalu di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Annisa ditangkap karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta menjadi muncikari terkait kasus prostitusi. Wanita berusia 23 tahun tersebut kini telah divonis penjara 3 tahun dan didenda sebesar Rp 120 juta subsidair 1 bulan pada Kamis. (HO)

Selebgram nyambi jadi mucikari

Diberitakan sebelumnya, Annisa Rama Dewi ditangkap saat berada di tempat karaoke di Jalan Raya Koba-Pangkalpinang, Bangka, pada Jumat (2/9/2023), pukul 23.30 WIB. Warga Kota Pangkalpinang ini diduga berperan sebagai muncikari menawarkan sejumlah wanita muda ke pria hidung belang.

Pelaku diduga menawarkan para korban kepada tamu, dengan tarif masing-masing uang tunai sebesar Rp 3.000.000, dari tarif tersebut terlapor mengambil keuntungan dari transaksi.

Annisa Rama Dewi dikenal sebagai selebgram sekaligus sosialita, dia aktif menggunakan sosial media seperti TikTok dan Instagram.

Nisa memiliki followers sebanyak 26 ribuan di Instagram dan 106 ribu di Tiktok.

Patok Harga Rp 3 Juta

Selebgram dan sosialita Annisa Rama Dewi (ARD) ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam lalu di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Annisa ditangkap karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta menjadi muncikari terkait kasus prostitusi. Wanita berusia 23 tahun tersebut kini telah divonis penjara 3 tahun dan didenda sebesar Rp 120 juta subsidair 1 bulan pada Kamis. (HO)
Selebgram dan sosialita Annisa Rama Dewi (ARD) ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam lalu di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Annisa ditangkap karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta menjadi muncikari terkait kasus prostitusi. Wanita berusia 23 tahun tersebut kini telah divonis penjara 3 tahun dan didenda sebesar Rp 120 juta subsidair 1 bulan pada Kamis. (HO)

Nisa ditangkap pada Jumat (1/9/2023) pukul 23.30 WIB oleh Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel).

Ia mengakui perbuatannya, dan menjual korban ke laki-laki hidung belang dengan harga Rp 3 juta. Korban dipasarkan melalui WhatsApp tersangka.

"Hasil interogasi, pelaku mematok harga untuk satu korban Rp 3 juta sekali main. Pelaku mendapat keuntungan Rp 1 juta dari hasil prostitusi tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari pelaku, di antaranya uang kes Rp 6 juta hasil penjualan korban ke laki-laki hidung belang.

Kemudian setelah memeriksa saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti, Nisa ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Mapolda Babel.

"Sudah jadi tersangka (muncikari). Selesai pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda," tegas Kabid Humas.

Polisi menyebut yang menjadi tersangka hanya muncikari. Sedangkan untuk dua korban berstatus saksi.

Diketahui, korban berinisial AM (21) dan NL (23) diamankan sedang berada di kamar hotel yang berbeda.

"Saat diamankan dua korban perempuan, sedang melakukan aktivitas prostitusi di dalam kamar hotel tersebut," lanjutnya.

Selebgram dan sosialita Annisa Rama Dewi (IG)
Selebgram Annisa Rama Dewi (IG)

Dari hasil interogasi, korban NL mengaku disuruh tersangka ARD, untuk melakukan kegiatan prostitusi di hotel tersebut. "Di mana dari pengakuan NL mendapatkan Rp 2.000.000. Kemudian untuk saudara ARD yang bersangkutan mendapatkan Rp 1.500.000 dari hasil prostitusi tersebut," ujarnya.

Dari penyidikan, berhasil mengamankan tersangka ARD di tempat karaoke, yang berada di Jalan Raya Koba, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

"Kemudian tim melakukan interogasi di mana dari pengakuan ARD mematok harga Rp 3.000.000 untuk NL, kemudian ARD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 untuk hasil prostitusi tersebut," lanjutnya.

Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan, barang bukti yang ada kaitannya dengan prostitusi dari dua kamar hotel. Seperti bill hotel, Hp milik dua orang korban di masing-masing kamar. "Atas kejadian tersebut saksi dan tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut," kata mantan Kapolres Beltim ini.

Sementara untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka ARD, dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP.

Barang Bukti: uang Rp 6.000.000  dari tersangka ARD.

- 1 unit Hp Iphone 13 Promax
- 1 unit HP iPhone 11
- 1 unit HP Xiaomi Redmi 9C
- 1 unit Hp Iphone 11
- 1 unit R4 Brio warna Abu-abu BN 1301 PD
- Bill Hotel
- Chat WA

Sosok Sosialita Annisa Rama Dewi (IG)
Sosok Sosialita Annisa Rama Dewi (IG)

Postingan Terakhir sebelum Ditangkap

"Come on Barbie let's go party," demikian postingan akun Annisa Rama Dewi sebelum ia dicokok Tim Buser Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Dari penelusuran Bangka Pos, akun Annisa Rama Dewi memiliki followers Instagram mencapai 25,6 ribu.

Ia ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam tadi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Annisa diduga terlibat sebagai muncikari sejumlah gadis muda.

Perempuan berinisial ARD (22) yang kemudian diketahui adalah Annisa Rama Dewi merupakan warga Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

Ia ditangkap polisi karena dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, pada Jumat (1/9/2023) malam tadi.

Pelaku diduga berperan sebagai muncikari, menawarkan sejumlah wanita ke pria hidung belang.

Dir Reskrimum, Polda Bangka Belitung, I Nyoman Mertha Dana, membenarkan terkait adanya tangkapan tindak pidana perdagangan orang.

"Ya, ke kabid humas" kata Dir Reskrimum, Polda Bangka Belitung, I Nyoman Mertha Dana, dikonfirmasi Bangkapos.com, Sabtu (2/9/2023).

Berdasarkan data yang didapatkan Bangkapos.com, pada Jumat 1 September 2023 Tim Satgas TPPO mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan orang.

Dilakukan oleh seorang yang berinisial ARD terhadap dua orang korban berinisial AM (21) dan NL (23).

Pelaku ARD diduga menawarkan para korban kepada tamu, dengan tarif masing-masing uang tunai sebesar Rp 3.000.000, dari tarif tersebut terlapor mengambil keuntungan dari transaksi.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Lihat Berita Viral Lainnya di Tribun-Medan.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved