Sumut Terkini
Batal Gugat Pemkab Deli Serdang, Sky Garden Cabut Gugatannya di PTUN Medan
Sejauh ini Pemkab belum mengetahui apa alasan surat pencabutan gugatan dimasukkan.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pengelola diskotek Key Garden atau yang lebih dikenal sebagai Sky Garden batal menggugat Pemkab Deli Serdang atas pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pemkab Deli Serdang sudah mendapat informasi dari pihak PTUN Medan bahwa Key Garden telah memasukkan surat pencabutan gugatan Selasa, (23/1/2024).
Sejauh ini Pemkab belum mengetahui apa alasan surat pencabutan gugatan dimasukkan.
"Iya Key Garden memasukkan pencabutan gugatan tadi pagi. Kami dapat pemberitahuan dari PTUN Medan melalui panitera tadi. Ya kami tunggulah surat pemberitahuan dari PTUN sajalah lagi (untuk yang tertulisnya)," ujar Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar Selasa, (23/1/2024).
Muslih mengatakan pada Selasa pagi mereka sudah hadir di Pengadilan untuk mengikuti proses dismissal sebagai bentuk persiapan.
Disebut agenda itu sudah tiga kali dilaksanakan. Dalam hal ini ditegaskan kalau Pemkab sebenarnya juga sudah benar-benar siap untuk menghadapi gugatan.
"Dismissal inikan sidang persiapan. Masih memeriksa objek perkara sama kelengkapan kita untuk beracara. Intinya kita siap saja (walaupun mau digugat) karena semua yang kita lakuran sudah sesuai ketentuan," kata Muslih.
Muslih menyebutkan dalam perkara di PTUN Medan ini yang menjadi pemohon sebelumnya adalah Muliadi Barus.
Secara pasti ia tidak mengetahui siapa sebenarnya Muliadi Barus ini.
Sementara itu terpisah Camat Kutalimbaru, Avro Wibowo menerangkan Muliadi Barus adalah pemilik lahan SKY Garden.
"Ada dengar-dengar juga memang (cabut gugatan untuk Pemkab). Kalau si Muliadi Baru itu pemilik tanahnya. Sekarang di lokasi sudah nggak ada aktivitas lagi setelah ditertibkan,"kata Avro.
Sebelumnya diberitakan, pengelola diskotek Key Garden menggugat Pemkab Deli Serdang ke PTUN karena IMB mereka dicabut sehingga kemudian dirobohkan.
Dalam hal ini yang menjadi tergugat adalah Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Muhammad Salim.
Penertiban Key Garden sendiri dilakukan tim terpadu pada 15 Desember lalu. Penertiban bangunan dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Dengan hitungan menit bangunan utama diskotek berhasil dirobohkan.
Adapun alasan pertimbangan dicabut IMB Key Garden ini karena sering dikaitkan dengan tempat maksiat dan tempat peredaran narkotika.

Sebelumnya, pengelola diskotek Key Garden atau yang lebih dikenal sebagai Sky Garden menggugat Pemkab Deli Serdang ke Pengadilan.
Hal ini setelah diskoteknya yang berdiri di Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru dirobohkan beberapa waktu lalu oleh tim terpadu.
Pemkab Deli Serdang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Medan dan akan mulai sidang pada awal tahun depan.
Informasi yang dihimpun dalam gugatan itu yang digugat adalah Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Muhammad Salim yang dalam hal ini adalah sebagai termohon.
Gugatan berkaitan dengan adanya pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan Pemkab.
Pemkab pun menyatakan siap untuk menghadapi gugatan ini.
"Iya ada gugatan ke PTUN, Kadis Perizinan yang digugat soal pencabutan izin. Mereka kemarin kan ada IMB nya dan sudah dicabut.
Lupa saya tahun berapa dikeluarkan IMBnya nggak pegang berkas," ujar Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar Senin, (25/12/2023).
Muslih menyebut sejauh ini belum didapatkan kapan jadwal sidang perdana atas gugatan ini.
Disebut untuk penerbitan izin dan pencabutan izin sudah ada pelimpahan wewenang dari Bupati kepada Kepala Dinas.
Ditegaskan dalam hal ini Pemkab sudah punya pertimbangan tersendiri mengapa pencabutan IMB diskotek tersebut dicabut.
"Kita dari tim hukum yang jelas siapkan data-data pendukung. Dicabut kemarin kan ada pertimbangan juga dari Provinsi, Polrestabes dan Polda. Nggak ada tekanan sama sekali ke Pemkab karena memang ada hasil keputusan rapat,"kata Muslih.
Penertiban Sky Garden dilakukan tim terpadu pada 15 Desember lalu.
Penertiban bangunan dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Dengan hitungan menit bangunan utama diskotek berhasil dirobohkan.
Empat bangunan utama Diskotek Key; Karaoke dan KTV Key Garden, hotel dan kantin, kini rata dengan tanah
Alat berat yang sudah berada di lokasi, langsung menghancurkan tembok halaman parkir Diskotek Key Garden.
Awal mulanya alat berat mau masuk melalui pintu gerbang depan.
Namun karena ada palang besi yang dinilai menghambat waktu perobohan, sehingga tim terpadu yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang, memutuskan memasukkan alat berat melalui tembok-tembok yang dirobohkan.
Usai merobohkan tembok, alat berat (eskavator) juga merobohkan kanopi tempat parkiran mobil bagi pengunjung yang hendak masuk ke Diskotek Key Garden.
Semua jenis bangunan yang berada di dalam kawasan atau halaman Diskotek Key Garden dirobohkan tim terpadu termasuk bangunan utama yaitu bangunan diskotek.
Usai merobohkan semua kanopi, alat berat langsung menuju arah pintu masuk bangunan Diskotek Key Garden.
Tak membutuhkan waktu yang lama, lobi diskotek pun dihancurkan dengan menggunakan alat berat.
Memang tak semua bagian bangun utama Diskotek Key Garden dihancurkan.
Pasalnya sejumlah barang seperti AC, kursi atau sopa, alat-alat dapur, masih berada di dalam bangunan.
Gitu pun amatan wartawan, sejumlah pekerja diskotek berangsur-angsur mengeluarkan baarang-barang itu.
Alhasil alat berat pun bergeser ke bangunan katin yang berada disamping depan bangunan diskotek, yang di mana sebelumnya isi yang ada di dalam bangunan tersebut, sudah dikeluarkan.
Bangunan kantin tersebut pun rata dengan tanah. Kemudian, alat berat bergerak menuju hotel yang berada tepat disebelah bangunan Diskotek Key Garden.
Sebanyak 17 kamar hotel juga habis hancur dan rata dengan tanah.
Asisten I Pemkab Deli Serdang, Citra Efendy Capah menjadi pimpinan dalam merobohkan bangunan.
Pemkab didukung oleh personil polisi dari Polrestabes Medan dan juga TNI.
Meski sempat ada penghadangan dari pihak diskotek melalui pengacaranya namun tetap penertiban dilakukan.
Apa yang dilakukan Pemkab Deli Serdang ini juga didukung oleh Pemprov Sumut.
Hal ini lantaran di lokasi diskotek juga dikenal sebagai tempat peredaran narkoba.
Sebelumnya tim terpadu yang akan merobohkan bangunan Diskotek Key Garden sempat mendapat pengadangan oleh kuasa hukum pemilik diskotek.
"Sudah clear ya, bahwa pemerintah tau ada gugatan di PTUN terkait masalah pencabutan IMB bangunan. Dan kalau memang ada pembongkaran ada penetapan. Dikasih tau identitasnya, masalahnya segala macam. Yang kami tau bukan berita acara, kita saling sharing. Yang dibacakan berita acara pembongkaran, penetapannya ada gak?," ujar Minola Sebayang kuasa hukum pemilik diskotek.
Namun apa yang disampaikan Minola, tak membuat tim terpadu mengurungkan niatnya tetap merobohkan bangunan Diskotek Key Garden.
(dra/tribun-medan.com).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.