Hancurkan Gubuk Narkoba
Polda Sumut Bakar Hingga Ratakan Gubuk Narkoba dan Judi di Kutalimbaru
Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut terus mengencarkan penindakan peredaran narkotika dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut terus mengencarkan penindakan peredaran narkotika dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Berlokasi di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, petugas melakukan penggerebekan narkoba, Senin (22/1/2024).
Setibanya di lokasi, petugas bergerak cepat menyisir sekaligus menggeledah gubuk-gubuk yang dijadikan sebagai lokasi tempat menggunakan narkoba serta permainan judi.
Alhasil, dari penggerebekan yang dilakukan petugas mengamankan sebanyak 12 orang terdiri dari dari 9 pria dan 3 wanita yang terbukti mengonsumsi narkoba.
Selanjutnya petugas meratakan dengan membakar gubuk-gubuk yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba serta tempat perjudian sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024), membenarkan diratakannya gubuk-gubuk narkoba yang berlokasi di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, tersebut.
"Ada 12 orang yang diamankan dari lokasi dan Semua Positif Narkoba," katanya seraya menegaskan Polda Sumut terus mengencarkan penindakan terhadap gubuk-gubuk yang dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Informasi masyarakat sangat membantu dan Penindakan ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba," pungkasnya.
(Jun/tribun-medan.com)
| SOSOK dan Harta Kekayaan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, Diterpa Isu Dugaan Perselingkuhan |
|
|---|
| Kompetisi Berhadiah Total Rp 325 Juta, Inspiring Asia Micro Film Festival Angkat Isu Sosial |
|
|---|
| Mantan Istri Andre Taulany Diduga Cekik Pukul ART hingga Ancam Pakai Sajam, Klaim Kebal Hukum |
|
|---|
| Perbaikan Jalan Rusak 26 Km Anggarkan Rp 158 M, Meliputi Jalan Aek Nabara-Negeri Lama-Tanjung Sarang |
|
|---|
| Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Pemprov Masih Tunggu Surat Edaran Pemerintah Pusat |
|
|---|