Viral Medsos

Kayla Anak Sulung dari 2 Bersaudara, Dalam Rekonstruksi Pembunuhan-Dirudapaksa dengan Tangan Terikat

Kayla Rizki Andini (21) menjadi korban rudapaksa dan pembunuhan yang dilakukan Argiyan Arbirama (19) pada Kamis (18/1/2024) lalu sekira pukul 13.00

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Kayla Rizki Andini (21) menjadi korban rudapaksa dan pembunuhan yang dilakukan Argiyan Arbirama (19) pada Kamis (18/1/2024) lalu sekira pukul 13.00 WIB. (Istimewa) 

Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan rudapaksa Kayla Rizki Andini (20) hari ini, Selasa (23/1/2024).

Argiyan Arbirama (19) memperagakan 30 adegan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), Gang H Daud, Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1/2024).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu berujar, jumlah adegan yang diperagakan bertambah lima dari adegan yang direncanakan sebelumnya.

"Lima adegan tambahan itu ada pada saat pemerkosaan di kamar pelaku," ujar Rovan di TKP.

Rovan mengungkapkan, adegan tambahan tersebut tidak ada di berita acara pemeriksaan (BAP).

Tersangka baru mengingat adegan-adegan itu saat rekonstruksi berlangsung.

"Pelaku saat diperiksa (BAP) hanya menerangkan sebanyak 25 adegan, tetapi setelah pelaksanaan rekonstruksi, ada beberapa adegan yang kembali diingat pelaku," ungkap Rovan.

Tersangka Argiyan Arbirama (19) memperagakan 30 adegan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), Gang H Daud, Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1/2024). Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu berujar, jumlah adegan yang diperagakan bertambah lima dari adegan yang direncanakan sebelumnya. (Kompas.com)
Tersangka Argiyan Arbirama (19) memperagakan 30 adegan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), Gang H Daud, Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1/2024). Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu berujar, jumlah adegan yang diperagakan bertambah lima dari adegan yang direncanakan sebelumnya. (Kompas.com)

Adapun Argiyan tiba di TKP sekitar pukul 10.04 WIB menggunakan mobil hitam berIabel Jatanras Polda Metro Jaya.

Saat berjalan kaki dari mobil menuju TKP di dalam gang, dia terus menundukkan kepala. Tangannya diikat tali tis berwarna krem.

Dia tampak mengenakan baju oranye berlabel tahanan, celana training hitam pendek dengan tiga garis putih disampingnya, peci putih menutupi kepala plontos, masker hijau, dan sandal hitam.

Pantauan Kompas.com, Argiyan sering mengedipkan mata, terutama saat reka adegan menjemput korban di depan gang dekat TKP.

Rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu selesai sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Ibu tersangka tak hadiri rekonstruksi

Ibunda Argiyan Arbirama (19), tersangka pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi berinisial KRA di kontrakan wilayah Depok batal menghadiri rekonstruksi perkara sebagai Saksi 1.

Padahal, sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra memastikan orangtua pelaku hadir.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved