Berita Medan

Pratu Richal Alunpah Hanya Divonis 1,5 Tahun, LBH:Pasalnya Kok 351 Ayat 1, Seharusnya Pasal 338 KHUP

Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra mengaku sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim

Editor: Ayu Prasandi
HO
Kolase Yosua Samosir dan Pratu Richal Alunpah 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Vonis terhadap Pratu Richal Alunpah di Pengadilan Militer I-02 Medan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, anggota TNI AU dari Kopasgat Lanud Soewondo itu hanya divonis 1,5 tahun, setelah membunuh warga Kecamatan Medan Polonia, bernama Yosua Samosir.

Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra mengaku sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, terhadap terdakwa.

Menurutnya, pasal yang dipersangkakan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati.
Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati. (TRIBUN MEDAN/EDWARD)

Majelis hakim hanya memvonis terdakwa Pratu Richal Alunpah dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Pasal 351 ayat 1 KUHP tersebut berbunyi, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Pasalnya kok 351 ayat 1, seharusnya pasal 338 tentang pembunuhan. Masa hukumannya lebih berat orang biasa dari pada aparat penegak hukum atau prajurit," kata Irvan kepada Tribun-medan, Rabu (24/1/2024).

"Walaupun informasinya ada perdamaian, untuk membantu meringankan itu bukan berarti jamping serendah-rendahnya," lanjutnya.

Ia juga menyoroti, keputusan majelis hakim yang tidak melakukan pemecatan terhadap prajurit TNI AU yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban secara sadis.

"Sering kali orang tidak mendapatkan keadilan ketika masuk ke ranah pengadilan militer," sebutnya.

Menurutnya, majelis hakim seyogianya bisa menambah tuntutan kepada terdakwa dan tidak berpatokan pada tuntutan Oditur Militer terhadap perkara pembunuhan ini.

"Hakim tidak bisa hanya berpatokan sama tuntutan saja, kalau tuntutan tidak dipecat hakimkan mempunyai pertimbangan hukum sendiri," tegasnya.

Lebih lanjut, Irvan menyampaikan, sudah seharusnya Mahkamah Agung sebagai Konstitusi tertinggi harus melakukan pemeriksaan terhadap Hakim di Pengadilan militer Militer I-02 Medan, termasuk juga Oditur militernya.

"Memang kurang pengawasan di Pengadilan Militer itu. Memang harus diperiksa hakim dan Oditur yang mengadili masalah ini," ucapnya.

"Kita minta hakim dan Oditur nya diperiksa oleh Mahakam Agung, apakah sudah tepat hukumannya ini terhadap terdakwa pembunuhan hukumannya ringan dan tidak dipecat," sambungnya.

Katanya, LBH Medan juga memiliki pengalaman di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Dimana saat itu mereka sedang mendampingi perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang TNI berpangkat mayor.

Kala itu, majelis hakim pengadilan militer hanya memvonis terdakwa selama delapan bulan penjara dari sembilan bulan tuntutan.

Padahal, korbannya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Memang harus ada evaluasi terhadap hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan ini. Memang kurang pengawasan di sini, maka harus ada pengawasan kedepannya," ucap Irvan.

Kolase Yosua Samosir dan Pratu Richal Alunpah
Kolase Yosua Samosir dan Pratu Richal Alunpah (HO)

Sebelumnya, Pratu Richal Alunpah divonis pidana penjara selama 1,5 tahun di Pengadilan Militer I-02 Medan karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban Yosua Samosir.

Amar putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa terdakwa Richal terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati.

"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati," ucap hakim ketua, Selasa (23/1/2024).

Diuraikan hakim, bahwa terdakwa yang menikam leher saudara Yosua sehingga korban mengalami luka di leher dan menyebabkan pembuluh darah dileher putus dan akhirnya korban meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kedua dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka.

"Unsur ketiga, menyebabkan mati," sebutnya.

Atas hal tersebut, terdakwa Richal divonis pidana penjara selama 18 bulan.

"Memidanakan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas hakim.

Dalam amar putusannya, hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Adapun hal memberatkan menurut hakim yakni terdakwa telah menyebabkan luka yang dalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Terdakwa Pratu Richal Alunpah saat mendengar putusan yang dibacakan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (23/1/2024). Richal divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati, namun terdakwa tidak dipecat dari satuannya.
Terdakwa Pratu Richal Alunpah saat mendengar putusan yang dibacakan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (23/1/2024). Richal divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati, namun terdakwa tidak dipecat dari satuannya. (TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE)

Terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

Terdakwa sudah memberikan uang dukacita kepada kelurga koban senilai Rp 69 juta, terdakwa merupakan anggota pasukan khusus TNI AU yang terlatih dan tenaga serta keterampilan terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan, terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuannya disatuan," urai hakim.

Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Oditur maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Putusan tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan Oditur pada persidangan sebelumnya.

Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk Sugito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved