Tribun Wiki
Hakim Vonis 1,5 Tahun Pratu Richal Alunpah, Oknum TNI AU Pembunuh Pemilik Warung
Majelis hakim menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Pratu Richal Alunpah, oknum anggota TNI AU terdakwa pembunuh pemilik warung bernama Yosua S
TRIBUN-MEDAN.COM- Majelis hakim menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Pratu Richal Alunpah, oknum anggota TNI AU terdakwa pembunuh pemilik warung bernama Yosua Samosir.
Oknum anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Dalam persidangan, Pratu Richal Alunpah lolos dari pemecatan. Alasannya, Oditur Militer, Mayor Chk Sugito tidak mencantumkan pemecatan dalam tuntutannya.
"Tidak dipecat, karena dalam tuntutan tidak ada pemecatan" kata Juru Bicara Dilmiliti I Medan, Letnan Kolonel Sus Ziky Suryadi.
Baca juga: Sosok Gus Sunny dan Ning Chasna, Pasangan Muda Anak Tokoh Terkemuka Jawa Timur
Saat sidang berlangsung, Letkol Chk Djunaedi Iskandar sempat menasihati Pratu Richal Alunpah, yang usai melakukan pembunuhan sempat melarikan diri.
"Nasihat dari majelis hakim, jaga emosi. Jangan diulangi lagi," kata hakim pada Pratu Richal dalam persidangan, Selasa (23/1/2024).
Mendengar hal itu, Pratu Richal Alunpah langsung menjawab 'siap'.
"Siap yang mulia," tegas Pratu Richal.
Baca juga: Sosok Dohar Nosib Nainggolan, Kajari Toba Samosir yang Pertama Kali Tugas di Kawasan Danau Toba
Amar Putusan
Amar putusan tersebut, dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa terdakwa Richal terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati.
"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati," ucap hakim ketua, Selasa (23/1/2024).
Diuraikan hakim, bahwa terdakwa yang menikam leher saudara Yosua sehingga korban mengalami luka dileher dan menyebabkan pembuluh darah dileher putus dan akhirnya korban meninggal dunia, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kedua dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka.
"Unsur ketiga, menyebabkan mati," sebutnya.
Atas hal tersebut, terdakwa Richal divonis pidana penjara selama 18 bulan.
"Memidanakan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas hakim.
Dalam amar putusannya, hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga: Sosok Mayjen Purn Fransen Goncang Siahaan, Jenderal Asal Sumut Kini Dukung Prabowo Subianto
Adapun hal memberatkan menurut hakim yakni terdakwa telah menyebabkan luka yang dalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban, terdakwa sudah memberikan uang dukacita kepada kelurga koban senilai Rp 69 juta, terdakwa merupakan anggota pasukan khusus TNI AU yang terlatih dan tenaga serta keterampilan terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan, terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuannya disatuan," urai hakim.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Oditur maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Putusan tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan Oditur pada persidangan sebelumnya.
Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk Sugito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Baca juga: Profil Jenderal Purn Fachrul Razi, Pernah Dipecat Jokowi Kini Jadi Timnas Anies Baswedan
Diberitakan sebelumnya, Yosua Samosir tewas bersimbah darah di depan warungnya di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, dekat Markas TNI AU Lanud, pada Minggu (23/7/2023) dinihari.
Menurut keterangan para saksi, korban ditikam oleh seorang pria yang mengaku tinggal di Mess Kosek I/Medan TNI AU.
Selain menikam korban, pelaku juga diduga sempat menculik dan menganiaya seorang remaja yang di sandera nya di dalam mobil nya.
Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, awalnya remaja tersebut ditangkap oleh pria misterius itu di kawasan Jalan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia.
Awalnya, remaja tersebut sedang menonton balap liar dan tiba-tiba dipaksa masuk oleh pelaku ke dalam mobilnya.
Waktu itu, remaja ini sempat dianiaya oleh pelaku dan dibawa pergi ke dekat warung kopi korban.
Setibanya di sana, pelaku menemui empat orang remaja yang mengendarai dua sepeda motor dan terlibat percekcokan.
Karena didekat warung korban, Yosua pun menghampiri mereka.
Saat itu, ia melihat remaja yang kebetulan dia kenal berada di dalam mobil dalam keadaan bonyok.
Lantaran merasa kenal, ia pun meminta kepada pelaku agar melepaskan remaja itu.
Karena pelaku tidak mau, akhirnya terjadi keributan hingga penikaman di leher korban menggunakan sangkur atau bayonet.
Korban yang terkapar akibat luka tusukan yang tembus, langsung dilarikan ke rumah sakit.
Setelah beberapa saat dirawat pelaku pun meninggal dunia. (ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.