Berita Viral
2 Oknum Guru SD Kepergok Muridnya Mesum di Sekolah, Masing-masing Sudah Nikah, Kini Terancam Pidana
Dua oknum guru ini melakukan tindakan asusila di ruang guru saat pelajaran ekstrakulikuler karawitan.
TRIBUN-MEDAN.com - 2 oknum guru SD kepergok muridnya mesum di sekolah.
Padahal keduanya diketahui masing-masing sudah menikah.
Kini murid-murid yang menyaksikan kelakuan gurunya itu pun didampingi psikolog.

Kasus dua guru SD di Gunungkidul yang kepergok mesum di sekolah benar-benar memprihatinkan.
Apalagi aksi mereka dipergoki langsung oleh tiga murid.
Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul akhirnya melakukan langkah cepat dengan memberi pendampingan psikolog kepada murid-murid tersebut.
Ya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul melakukan pendampingan terhadap murid yang menyaksikan tindakan asusila yang dilakukan dua oknum guru di sekolah.
Baca juga: SOSOK Ellamanda Romantika, Mempelai Wanita Viral yang Dapat Mahar Mobil Pajero, Baru Lulus Kuliah
Tindakan asusila ini terjadi di salah satu sekolah dasar (SD) di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, pada Selasa (16/1/2024) lalu.
Dua oknum guru ini melakukan tindakan asusila di ruang guru saat pelajaran ekstrakulikuler karawitan.
Mirisnya aksi tersebut tepergok oleh muridnya sendiri.
Atas kejadian itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul pun mengambil langkah memberikan pendampingan psikolog kepada murid tersebut.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Taufik Aminudin, mengatakan pendampingan psikolog dilakukan untuk menghilangkan traumatik pada murid usai melihat kejadian yang tidak pantas dilihat anak seumurnya.
"Ada tiga murid yang menjalani pendampingan psikolog. Alhamdullilah, saat ini mereka dalam kondisi sehat. Begitupun, dengan murid yang lainnya , semua kondisi psikisnya sehat" ujarnya, Kamis (25/1/2024).
Dia menambahkan, pihaknya juga tetap mengizinkan sekolah untuk melakukan pembelajaran.
Baca juga: VIRAL Pria Ketemu Amplop Merah di Jalan, Bukannya Diambil Malah Dibuat Merinding Karena Hal Ini
Menurutnya, adanya kasus ini jangan sampai membuat peserta didik kehilangan haknya.
"Tetap sekolah biasa. Mereka (murid-murid) harus sekolah. Meskipun, yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan tidak boleh mengganggu pembelajaran. Sudah ada kami buat guru penggantinya," urainya.
Terancam Pidana
Dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh dua oknum guru sekolah dasar (SD) di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul , bisa terjerat tindak pidana.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Cahya Anggoro mengatakan. Dia mengatakan, kedua oknum guru tersebut bisa terjerat pidana perzinahan sebab masing-masingnya sudah memiliki pasangan resmi atau berstatus menikah.
"Namun, memang harus ada pengaduan dari pihak korban yaitu dari suami maupun istri yang bersangkutan. Hingga saat ini, kami belum menerima laporan itu,"kata dia, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Tongging Banjir, AKBP Wahyudi Rahman Kirim Personel Bantu Petani Perbaiki Perladangan Rusak
Dia melanjutkan, tak hanya terjerat pidana perzinahan.
Kedua oknum guru tersebut juga bisa terjerat pidana terkait pelaku asusila atau pelaku mesum di tempat umum atau fasilitas publik.
"Tetapi, selama itu tidak ada komplain atau laporan, maka kami tidak bisa menindaklanjutinya. Di mana, penggunaan fasilitas sekolah ini menjadi tanggung jawab pihak sekolahan ataupun dinas pendidikan. Hingga, saat ini kami pun belum menerima laporan tentang ini,"ungkapnya.
Baca juga: PREDIKSI Skor Atletico Madrid Vs Sevilla Copa del Rey, Kans Griezmann Cs ke Semifinal
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kabupaten Gunungkidul , Taufik Aminudin saat dikonfirmasi terkait hal ini, dirinya menjawab menunggu kebijakan dari pimpinan.
"Itu (laporan pidana), menunggu kebijakan pimpinan," tandasnya.
Adapun, ketentuan soal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Pelaku diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.
Dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Sedangkan, secara umum pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat juta lima ratus ribu rupiah
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.