Sumut Memilih

2 Caleg yang Dicoret KPU Sumut Berstatus Staf Ahli DPRD Dimasukkan Lagi ke DCT

Ada dua caleg tersebut adalah Inggi Paramytha dari Gerindra dapil Sumut 3 dan Mursal Harahap merupakan caleg dari PPP dapil Sumut 2.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Suasana kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara di jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan saat simulasi pengamanan pemilu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara telah mengelar sidang sengketa pemilu perihal pencoretan dua calon anggota DPRD Sumut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut lantaran berstatus tenaga ahli DPRD. 

Dalam sidang mediasi itu dihadiri oleh KPU Sumut dan perwakilan partai politik. 

Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis mengatakan, sidang mediasi telah memutuskan agar KPU mengembalikan 2 caleg yang sempat dicoret ke dalam daftar calon tetap (DCT). 

"Sidang mediasi sudah dilakukan oleh Bawaslu. Hasilnya 2 caleg dikembalikan ke DCT," kata Aswin kepada tribun-medan.com, Jumat (26/1/2024). 

Aswin menyampaikan, ada dua caleg tersebut adalah Inggi Paramytha dari Gerindra dapil Sumut 3 dan Mursal Harahap merupakan caleg dari PPP dapil Sumut 2.

Keduanya melalui partai politik kata Aswin menyampaikan permohonan ke Bawaslu untuk mengajukan gugatan atas keputusan KPU Sumut.

Dari hasil sidang dan pemeriksaan berkas, Bawaslu lalu memutuskan jika keduanya memenuhi persyaratan. 

"Hanya dua yang masukan gugatan kepada Bawaslu. Dan setelah diverifikasi berkas yang ada kemudian dimasukkan lagi ke DCT," jelas Aswin. 

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara kembali mencoret 3 nama calon anggota legislatif dari daftar calon tetap (DCT) pemilihan legislatif 2024.

Adapun hal itu berdasarkan putusan KPU Sumut  Nomor 121 tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Tiga caleg yang dicoret dari DCT adalah Inggi Paramytha dari Gerindra dapil Sumut 3.

Mursal Harahap merupakan caleg dari PPP dapil Sumut 2 nomor urut 1.

Sementara itu satu caleg bernama Dwi Bunga Anggraini Simatupang dari NasDem telah mengundurkan diri dari partainya sehingga tidak dimasukkan ke dalam DCT. 

Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar mengatakan, ada pun pencoretan dilakukan karena ketiganya berstatus sebagai staf ahli anggota DPRD. 

Agus bilang Mursal Harahap dicoret dari DCT karena berstatus staff ahli DPRD Medan. Sementara itu Inggi Paramytha berstatus staff ahli di DPRD Deli Serdang. 

"Status tenaga ahli DPDR Kota Medan dari PPP dan caleg dari DPRD Provinsi itu Mursal. Jadi itu informasinya dari KPU kota Medan juga sudah melakukan klarifikasi ke Sekwan. Walaupun sudah mengajukan pengunduran diri sebelum penetapan DCT pada 23 November," kata Agus. 

"Satu atas nama Bunga itu dia telah mengundurkan diri dari partai karena itu kemudian kita coret dari DCT," tutup Agus.

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved