Berita Nasional

Ketua KPU Tegas 'Bela' Jokowi yang Bilang Presiden Boleh Kampanye, Hasyim: Memang Ada Masalah?

Sehingga baginya tidak ada masalah ketika seseorang menyampaikan ketentuan dan norma di dalam Undang-undang Pemilu.

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan Presiden Jokowi hanya menyampaikan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang, ketika menyatakan presiden boleh berkampanye saat pemilu.

Menurut Hasyim, atas ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu tersebut, presiden dibolehkan berkampanye dan berpihak.

Hal ini dia sampaikan seusai Pelantikan dan Bimbingan Teknis KPPS di Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Sehingga baginya tidak ada masalah ketika seseorang menyampaikan ketentuan dan norma di dalam Undang-undang Pemilu.

Namun terkait fakta di lapangan apakah Presiden Jokowi akan berkampanye atau tidak dan pengawasan penggunaan fasilitas negara ada Bawaslu selaku pengawas.

Hasyim meminta agar semua tugas tidak dilimpahkan ke KPU.

Sementara itu, Hasyim kembali menegaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas pasti mengawasi pelaksanaan kampanye, termasuk oleh pejabat negara.

Saksikan video berikut ini:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved