News Video

KPU Angkat Bicara soal Pernyataan Jokowi, Sebut ada Dalam Pasal UU Pemilu : UU-memang Begitu

Ketua KPU Hasyim Asy’ari angkat bicara terkait pernyataan Jokowi terkait presiden dan menteri boleh berkampanye hingga memihak.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Ketua KPU Hasyim Asy’ari angkat bicara terkait pernyataan Jokowi terkait presiden dan menteri boleh berkampanye hingga memihak.

Hasyim menilai apa yang disampaikan Jokowi ada dalam pasal UU pemilu.

Presiden dan menteri boleh berkampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).

Dikutip dari Tribunnews.com, Hanya saja saat disinggung soal apakah KPU RI membenarkan pernyataan Jokowi tersebut, Hasyim secara tegas membantah.

Dia kembali menyatakan kalau sejatinya apa yang diungkapkan Jokowi itu memang yang terdapat dalam pasal-pasal di UU.

Selain itu ia juga mengatakan jika seorang presiden ingin melakukan kampanye di Pilpres 2024, maka presiden itu harus mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

Hasyim menegaskan presiden dan menteri harus cuti jika ingin berkampanye.

Hasyim mengatakan, yang Presiden Joko Widodo (Jokowi) lakukan kemarin bukanlah kampanye.

Lalu, terkait menteri yang ingin kampanye, Hasyim memaparkan menteri tersebut harus mengajukan surat izin kepada presiden.

Kemudian Jokowi selaku presiden akan mengeluarkan surat izin ke menteri yang mengajukan.

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved