News Video
KPU Angkat Bicara soal Pernyataan Jokowi, Sebut ada Dalam Pasal UU Pemilu : UU-memang Begitu
Ketua KPU Hasyim Asy’ari angkat bicara terkait pernyataan Jokowi terkait presiden dan menteri boleh berkampanye hingga memihak.
TRIBUN-MEDAN.Com, Ketua KPU Hasyim Asy’ari angkat bicara terkait pernyataan Jokowi terkait presiden dan menteri boleh berkampanye hingga memihak.
Hasyim menilai apa yang disampaikan Jokowi ada dalam pasal UU pemilu.
Presiden dan menteri boleh berkampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).
Dikutip dari Tribunnews.com, Hanya saja saat disinggung soal apakah KPU RI membenarkan pernyataan Jokowi tersebut, Hasyim secara tegas membantah.
Dia kembali menyatakan kalau sejatinya apa yang diungkapkan Jokowi itu memang yang terdapat dalam pasal-pasal di UU.
Selain itu ia juga mengatakan jika seorang presiden ingin melakukan kampanye di Pilpres 2024, maka presiden itu harus mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
Hasyim menegaskan presiden dan menteri harus cuti jika ingin berkampanye.
Hasyim mengatakan, yang Presiden Joko Widodo (Jokowi) lakukan kemarin bukanlah kampanye.
Lalu, terkait menteri yang ingin kampanye, Hasyim memaparkan menteri tersebut harus mengajukan surat izin kepada presiden.
Kemudian Jokowi selaku presiden akan mengeluarkan surat izin ke menteri yang mengajukan.
Selengkapnya tonton video :
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.