News Video
KPU Tidak Mempermasalahkan Presiden Jokowi Memihak dan Mendukung Paslon Tertentu dalam Pilpres 2024
Benny Gantz disalahkan atas kematian tentara yang bertempur dengan Hamas di kamp Al-Maghazi, pada Senin (22/1) lalu.
TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asy'ari turut merespons soal pernyataan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut kalau presiden boleh memihak dan mendukung paslon tertentu dalam pilpres.
Hasyim menilai apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi sejatinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu).
Ditemui di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024) Hasyim, mengatakan pernyataan yang disampaikan Jokowi itu sejatinya masih dalam norma yang diatur dalam UU tersebut.
Hanya saja saat disinggung soal apakah KPU RI membenarkan pernyataan Jokowi tersebut, Hasyim secara tegas membantah.
Dia kembali menyatakan kalau sejatinya apa yang diungkapkan Jokowi itu memang yang terdapat dalam pasal-pasal di UU.
"Yang disampaikan pak Presiden itu kan yang ada dalam pasal-pasal UU pemilu," kata Hasyim saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
"Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan pak presiden itu ketentuan di pasal pasal UU pemilu, UU-nya memang menyatakan begitu," kata dia.
Selain itu ia juga mengatakan jika seorang presiden ingin melakukan kampanye di Pilpres 2024, maka presiden itu harus mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
Hasyim menegaskan presiden dan menteri harus cuti jika ingin berkampanye.
Hasyim mengatakan, yang Presiden Joko Widodo (Jokowi) lakukan kemarin bukanlah kampanye.
Lalu, terkait menteri yang ingin kampanye, Hasyim memaparkan menteri tersebut harus mengajukan surat izin kepada presiden.
Kemudian Jokowi selaku presiden akan mengeluarkan surat izin ke menteri yang mengajukan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Jika Mau Kampanye, Presiden Jokowi Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri",
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Tidak Permasalahkan Presiden Kampanye dan Berpihak, Hasyim: Sesuai dalam UU Pemilu,
KPU
KPU RI
Presiden Jokowi Memihak dan Mendukung
Pilpres 2024
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi di Pilpres
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.