Techno

Cara Menghapus Data Pribadi di Pinjaman Online yang Sering Meresahkan

Berikut cara menghapus data diri di pinjaman online yang kadang bikin resah. Simak ulasan berikut ini

Editor: Array A Argus
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online - Berikut fakta-fakta kasus ratusan mahasiswa IPB jadi korban penipuan hingga terjerat pinjol. Sosok terduga pelaku penipuan diungkap oleh pihak kampus. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Bagi mereka yang pernah terlibat pinjaman online, mungkin sering bertanya-tanya bagaimana cara menghapus data pribadi yang terlanjur dijadikan jaminan.

Ada kekhawatiran, bahwa data pribadi yang sudah terlanjur dijadikan jaminan pinjaman online ini akan disalahgunakan.

Biasanya, data pribadi yang dijadikan jaminan berupa KTP. 

Lantas, adakah cara menghapus data pribadi pada pinjaman online ini?

Simak ulasan berikut:

1. Lewat Customer Service

  • Hubungi CS aplikasi pinjol tersebut dan sampaikan ingin pengajuan penghapusan data pribadi.
  • Tunggu hingga persetujuan disetujui pihak pinjol
  • Hapus aplikasi pinjol tersebut agar tak bisa lagi mengakses perizinan di HP yang Anda gunakan.

2. Lewat aplikasi dan HP 

  • Pastikan anda menghapus data di pinjol dahulu dengan cara :
  • Pilih ‘Pengaturan Aplikasi’.
  • Jika sudah ketemu aplikasi yang ingin dihapus, pilih ‘Hapus Data dan Cache’. Dengan menghapus data di aplikasi pinjol, setidaknya kita bisa meminimalkan risiko tersebar.
  • Kemudian hapus aplikasi pijol anda dari HP

Jika Anda mendapatkan teror dari pinjol atau data KTP dari pinjol masih disebar, maka bisa melapor ke OJK dengan beberapa cara berikut:

  • Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di ojk.go.id.
  • Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
  • WhatsApp OJK di nomor 081-157-157.
  • Kontak resmi OJK di nomor 157.

Itulah cara menghapus data KTP dari pinjol agar mengurangi risiko penyebaran data.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved