Berita Viral

Nasib SIskaeee Dalam Bui, Terkuak Alasan Polda Metro Tolak Penangguhan Penahanan Siskaeee

Permohonan penangguhan penahanan Siskaee  ditolak penyidik Polda Metro Jaya . Apa alasan Polda Metro Jaya

|
Editor: Salomo Tarigan
istimewa
Pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee 

 TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Siskaeee selebgram yang terjerat kasus film dewasa.

Siskaeee yang sebelumnya mangkir dua kali hingga berujung ditangkap paksa polisi di kawasan Sleman, Yogyakarta kini tetap harus meringkuk di tahanan.

Permohonan penangguhan penahanan Siskaee  ditolak penyidik Polda Metro Jaya .

Apa alasan Polda Metro Jaya?

Kombes Ade Safri Simanjuntak
Kombes Ade Safri Simanjuntak (TribunSolo.com/Imam Saputro)


"Surat permohonan penangguhan tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).


Ade mengungkapkan alasan penyidik belum menerima penangguhan penahanan tersebut karena kepentingan penyidikan.


"Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ucapnya.


Diduga Alami Gangguan Jiwa


Selebgram Siskaeee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran film porno produksi Kelas Bintang.


Sebelum ditahan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan upaya penjemputan paksa di kediaman Siskaeee, di kawasan Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024) Pagi.


Tofan Agung Ginting kuasa hukum Siskaeee menyampaikan pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan untuk kliennya.


"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu," kata Tofan Agung Ginting ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).


Tofan menegaskan ia sendiri yang menjadi jaminan ke polisi untuk penangguhan penahanan Siskaeee. Ia meyakini penyidik kliennya tidak akan kabur selama proses hukum berlangsung, dan tidak akan mengulangi perbuatannya melanggar hukum.


"Alasan penangguhan penahanan ini, tentu ada pertimbangan. Salah satunya karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit gangguan kejiwaan," ucapnya.


Tofan mengatakan dirinya mengetahui Siskaeee mengalami gangguan kejiwaan, karena ia mendapatkan informasj dari rumah sakit, terkait hasil dari kesehatan mental dan kejiwaan kliennya, meski bukti tertulisnya belum ia pegang.


"Jadi memang sebelumnya mbak siska ini pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat ditangannya ada banyak sekali bekas sayatan," jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved