Viral Medsos

MOTIF Ibu Muda LK Berusia 20 Tahun Nekat Memutilasi Bayi yang Baru Dilahirkan, Suami di Luar Kota

Setelah pemeriksaan, Luisa Kolo mengakui semua perbuatannya dan diduga menghabisi nyawa bayinya sesaat setelah melahirkan dan membuangnya.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Tim Identifikasi Polres TTU dan anggota Polsek Miomaffo Timur saat melakukan oleh TKP, Jumat, 26 Januari 2024 (POS-KUPANG.COM/HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap motif ibu muda Luisa Kolo (LK) nekat memutilasi bayi yang baru dilahirkannya.

Sadisnya, tubuhnya dicincang hingga kepalanya terlepas dengan tubuh.

Motif dari perbuatan keji Luisa Kolo (20) ini telah diungkap pihak kepolisian.

Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama mengatakan, pihaknya telah menahan Luisa Kolo usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan selama beberapa hari terakhir. Terduga pelaku ditahan pada Sabtu (27/1/2024) kemarin.

Sebelum ditahan, pihak kepolisian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus ini.

"Kita sudah tahan tadi pagi," ucapnya melalui pesan WhatsApp yang diterima POS-KUPANG.COM, dikutip Senin (29/1/2024).

Dikatakan, pascapenahanan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Juga memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
 
Ia menuturkan, Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur berencana menerapkan pasal berlapis terhadap Luisa Kolo (20).

Menurutnya, Polsek akan menerapkan undang-undang perlindungan anak tahun 2016 pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 huruf C, dan pasal 340 KUHP terhadap tersangka.

Kronologi awal penemuan kepala bayi

Sebelumnya, Ipda Aris Salama menjelaskan, pasca menerima informasi dan melakukan indentifikasi terhadap penemuan kepala bayi tanpa identitas itu, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dan mengidentifikasi ibu hamil di sekitar wilayah itu.

Aris menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan seorang petugas kesehatan berinisial MB, pihaknya pada Senin (13/1/2024) mendapat kabar bahwa salah satu warga di tempat tugasnya atas nama Luisa Kolo sedang mengandung. 

Menerima informasi tersebut MB bersama Kader langsung bergegas ke rumah Luisa Kolo dengan membawa alat kesehatan berupa PST.

Hal ini bertujuan mengetahui secara jelas kondisi kehamilan yang bersangkutan. Namun, pada saat dilakukan pengetesan tidak berhasil karena alat tes tersebut rusak.

MB sempat mengajak Luisa Kolo melakukan USG agar mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan hamil atau penyakit.

Pasalnya, dari keterangan Luisa Kolo bahwa dirinya masih mengalami menstruasi setiap bulan.

Ia menjelaskan, pada Minggu (21/1/2024), Luisa Kolo sempat datang ke Pustu untuk melakukan pemeriksaan.

Namun MB langsung mengajak Luisa Kolo untuk pergi ke klinik Praktek dr. Nining.

Hal ini bertujuan untuk melakukan USG agar bisa mengetahui pasti kejelasan apakah Luisa Kolo hamil atau diserang penyakit.

Namun Luisa Kolo menolak dengan alasan bahwa tidak ada yang menjaga anaknya yang masih kecil. 

Pada Jumat (26/1/2024) sekira pukul 08.00 WITA, kata IPDA Aris, MB bersama Kepala Desa mendatangi rumah Luisa Kolo untuk diperiksa.

Namun, Luisa Kolo mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan ke seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Napan dan sudah dipastikan bahwa Luisa Kolo sedang hamil dengan usia kandungan 8 bulan.

Luisa Kolo akui perbuatannya dan sebut motifnya

Setelah pemeriksaan, Luisa Kolo mengakui semua perbuatannya dan diduga menghabisi nyawa bayinya sesaat setelah melahirkan dan membuangnya.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, kata IPDA Aris, Ia tega menghabisi nyawa bayinya karena bayi tak bersalah itu dilahirkan diduga dari hasil hubungan terlarangnya dengan pria lain berinisial MS. Saat ini, suami dari terduga pelaku sedang bekerja di Pulau Flores.

Sedangkan terduga pelaku sedang bersama anak pertamanya tinggal bersama kedua orang tua.

Setelah 3 bulan berpisah dari calon suaminya, terduga pelaku menjalin hubungan dengan MS.

IPDA Aris menjelaskan, berdasarkan keterangan terduga pelaku, pada Hari Selasa, 21 Januari 2024 sekira pukul 21.10 Wita, terduga pelaku LK mengaku merasa sakit pada bagian perut.

Oleh karena itu, yang bersangkutan masuk ke dalam kamar untuk melakukan persalinan.

Pada saat itu melahirkan bayinya, tidak ada yang membantu terduga melahirkan bayinya.

Ketika melahirkan yang bersangkutan dalam posisi berjongkok dan menarik bayi ini.

Setelah itu, terduga pelaku mengambil pisau kater yang sudah disiapkan untuk memotong ari-ari (plasenta) dan tali pusar bayi.

IPDA Aris melanjutkan, agar hal ini tidak di ketahui oleh orang tua maka, terduga pelaku tega menyumbat mulut bayi tersebut menggunakan tangan.

Selepas itu terduga menyumbat mulut bayi menggunakan kantong plastik warna hitam.

Setelah itu, yang bersangkutan memasukan bayi ke dalam kantong plastik, dan mengambil air yang sudah dicampurkan deterjen untuk membersihkan sisa darah yang ada di lantai.

Pada hari Rabu, 22 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wita, pelaku membawa bayi yang sudah dimasukan ke kantong plastik berwarna hitam untuk di buang ke hutan yang berjarak kurang lebih 150 meter dari rumahnya. Saat dibuang ke dalam hutan, keadaan bayi tersebut tidak bernyawa lagi atau telah meninggal dunia.

Dikatakannya, pasca penahanan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan sejumlah saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Pada awal kehamilannya, kata IPDA Aris, yang bersangkutan menyembunyikan hal tersebut. Namun, hal ini diketahui oleh tim satgas yang bertugas memonitoring ibu-ibu hamil untuk diarahkan melahirkan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

Ia menjelaskan, bahwa terduga pelaku juga diduga memutilasi bayinya sesaat setelah melahirkan sendiri di dalam kamar.

"Jadi dia bekap mulut baru dia potong lehernya (bayi), dia kasih masuk di kantong plastik besok pagi baru dia buang,"ucapnya.

Setelah beberapa hari, kepala bayi tersebut diduga dibawa anjing ke rumah warga di Desa Nimasi tersebut.

Setelah dilaporkan ke kepala desa mengenai penemuan kepala bayi itu, kepala desa meminta agar kepala bayi ini dikubur.

Pasca dilakukan pengembangan cepat, keterangan sejumlah saksi mengarah kepada terduga pelaku Luisa Kolo.

Pihak kepolisian kemudian meminta keterangan dari terduga pelaku dan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya.

Ia menjelaskan bahwa, yang bersangkutan Luisa Kolo mengakui semua perbuatannya dan diduga menghabisi nyawa bayinya sesaat setelah melahirkan dan membuangnya.

Kini, Polsek akan menerapkan undang-undang perlindungan anak tahun 2016 pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 huruf C, dan pasal 340 KUHP terhadap terduga pelaku.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved