Viral Medsos

Sakit Hati Batal Dinikahi, Wanita ini Kirim 400 Oderan Fiktif ke Mantan, Terancam Penjara 12 Tahun

Tak hanya itu, NM juga mengungkapkan bahwa keperawanannya telah direnggut oleh S bahkan saat dirinya sedang sakit diminta layani hubungan badan.

Editor: Satia
Tribunnews
Ilustrasi batal menikah 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sakit hati batal dinikahi, wanita di Semarang kirim 400 oderan fiktif ke rumah mantan pacarnya.

Wanita yang sakit hati ini berinisial NW beruisa 22 tahun.

NM mengungkap alasan dibalik pengiriman ratusan order fiktif ke rumah S yang berada di Desa Karangayyu, Cepirig, Kendal.

Dirinya merasa dendam dan sakit hati pascadirinya batal dinikahi oleh S.

Baca juga: Objek Wisata Sibolga Ramai, Sat Pol Airud Polres Sibolga Siaga bersama BPBD Menjaga Pengunjung

Ia mengungkapkan keperawannya telah direnggut S.

Dikutip dari Kompas.com jika pada bulan Oktober tahun 2023 lalu S dan NM keduanya telah bertunangan dan merencanakan akan menikah.

Tak hanya itu, NM juga mengungkapkan bahwa keperawanannya telah direnggut oleh S bahkan saat dirinya sedang sakit diminta layani hubungan badan.

“Saya dendam, karena sakit hati. Tidak cuma membatalkan pernikahan, S juga sudah mengambil keperawanan saya.

Saya juga pernah dipaksa melayani dia, padahal saya waktu itu sakit,” kata NM.

Baca juga: Diiming-imingi Akan Diberi Uang, Tukang Becak Pengangkut Kayu di Pidie Cabuli 5 Murid SD

 Atas perbuatan yang ia lakukan NM mengaku ia sangat menyesal dan meminta maaf pada keluarga S dan warga Cepiring.

“Saya minta maaf kepada keluarga S dan warga Cepiring serta yang lainnya,” ujar NM.

Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan,  jika pengiriman ratusan order fiktif yang mencapai kurang lebih 400 barang tersebut dilakukan olej NM sejak tanggal 4 September 2023 sekitar pukul 12.45 WIB.

NM menggunakan fotokopi KTP S untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Kronologi Anak 7 Tahun di Langkat Dicabuli Dua Orang Pelaku, Kakek Korban: Sudah Dianggap Pakcik

“Ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban,” kata Edy.

Ratusan barang-barang tersebut telah dikirimkan ke alamat S, dan akibatnya NM terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kirim Ratusan Order Fiktif ke Rumah Pria Asal Kendal, Pelaku Dendam dan Ungkap Alasannya.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved