Viral Medsos
Sakit Hati Batal Dinikahi, Wanita ini Kirim 400 Oderan Fiktif ke Mantan, Terancam Penjara 12 Tahun
Tak hanya itu, NM juga mengungkapkan bahwa keperawanannya telah direnggut oleh S bahkan saat dirinya sedang sakit diminta layani hubungan badan.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sakit hati batal dinikahi, wanita di Semarang kirim 400 oderan fiktif ke rumah mantan pacarnya.
Wanita yang sakit hati ini berinisial NW beruisa 22 tahun.
NM mengungkap alasan dibalik pengiriman ratusan order fiktif ke rumah S yang berada di Desa Karangayyu, Cepirig, Kendal.
Dirinya merasa dendam dan sakit hati pascadirinya batal dinikahi oleh S.
Baca juga: Objek Wisata Sibolga Ramai, Sat Pol Airud Polres Sibolga Siaga bersama BPBD Menjaga Pengunjung
Ia mengungkapkan keperawannya telah direnggut S.
Dikutip dari Kompas.com jika pada bulan Oktober tahun 2023 lalu S dan NM keduanya telah bertunangan dan merencanakan akan menikah.
Tak hanya itu, NM juga mengungkapkan bahwa keperawanannya telah direnggut oleh S bahkan saat dirinya sedang sakit diminta layani hubungan badan.
“Saya dendam, karena sakit hati. Tidak cuma membatalkan pernikahan, S juga sudah mengambil keperawanan saya.
Saya juga pernah dipaksa melayani dia, padahal saya waktu itu sakit,” kata NM.
Baca juga: Diiming-imingi Akan Diberi Uang, Tukang Becak Pengangkut Kayu di Pidie Cabuli 5 Murid SD
Atas perbuatan yang ia lakukan NM mengaku ia sangat menyesal dan meminta maaf pada keluarga S dan warga Cepiring.
“Saya minta maaf kepada keluarga S dan warga Cepiring serta yang lainnya,” ujar NM.
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, jika pengiriman ratusan order fiktif yang mencapai kurang lebih 400 barang tersebut dilakukan olej NM sejak tanggal 4 September 2023 sekitar pukul 12.45 WIB.
NM menggunakan fotokopi KTP S untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Kronologi Anak 7 Tahun di Langkat Dicabuli Dua Orang Pelaku, Kakek Korban: Sudah Dianggap Pakcik
“Ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban,” kata Edy.
Ratusan barang-barang tersebut telah dikirimkan ke alamat S, dan akibatnya NM terancam hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kirim Ratusan Order Fiktif ke Rumah Pria Asal Kendal, Pelaku Dendam dan Ungkap Alasannya.
Artikel ini diolah Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Sakit Hati Batal Dinikahi
Wanita ini Kirim 400 Oderan Fiktif ke Mantan
Terancam Penjara 12 Tahun
Batal Nikah
sakit hati
Tribun Medan
Berita Viral
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.