Breaking News

Berita Viral

APINSA Guru Honorer Tertunduk Lemas Divonis 6 Bulan Penjara Gegara Pukul Murid Ribut Pakai Rotan

Apinsa (33) tertunduk lemas mendengar vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (29/1/2024). 

HO
Apinsa (33) tertunduk lemas mendengar vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (29/1/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus guru pukul  murid pakai rotan divonis 6 bulan penjara. Guru asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dinyatakan bersalah memukul murid yang ribut di kelas dengan rotan. 

Apinsa (33) tertunduk lemas mendengar vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (29/1/2024). 

"Vonisnya hukuman percobaan, enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun," kata penasihat hukum guru Apinsa, Abdul Aziz dalam keterangan tertulis diterima TribunSumsel.com, Selasa (30/1/2024).

Guru honorer di SD Negeri Karang Anyar yang telah mengabdi selama 15 tahun itu harus berurusan dengan hukum atas tindakannya memukul murid dengan rotan pada 12 Juli 2023.

Abdul Aziz mengatakan kliennya menegur berulang kali murid yang ribut, namun karena tidak diindahkan lalu memukul punggung menggunakan rotan hingga berbuntut ke pengadilan.

Apinsa (33) tertunduk lemas mendengar vonisss
Apinsa (33) tertunduk lemas mendengar vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (29/1/2024). 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang diketuai oleh Hakim Afif Jhanuarsah Saleh menjatuhkan hukuman enam bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan dan percobaan satu tahun.

Surat putusan dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin 29 Januari 2024.

Putusan yang dibacakan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Trian Febriansyah sebelumnya 10 bulan penjara.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Apinsa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak namun terdakwa tidak ditahan.

Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa merupakan guru honorer selama 15 tahun, dan sudah beritikad baik berapa kali untuk berdamai namun tidak menemui kesepakatan.

Hal meringankan lainnya, bahwa korban sudah belajar seperti biasanya, terdakwa tulang punggung keluarga dan mengakui perbuatannya.

"Terdakwa kooperatif dalam persidangan, selama proses persidangan juga masih tetap mengajar dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Abdul Aziz.

Baca juga: TERJAWAB KENAPA Baru Sekarang Foto Luhut Dipajang di Akmil Magelang, Hingga Mahfud MD Tidak Hadir

Baca juga: 20 Tahun Menikah, Suami ini Baru Tahu Istrinya Doyan Selingkuh, Terbongkar Saat Reuni Teman SMA

Pihaknya menghormati putusan tersebut, dan sangat mengapresiasi bahwa majelis hakim dalam pertimbangannya mempertimbangkan dengan cermat dan komprehensif.

"Hakim meletakkan pada konteks yang sebenarnya yakni peristiwa yang terjadi dalam ruangan lingkup dunia pendidikan," katanya.

Meskipun majelis hakim dalam pertimbangannya tidak sependapat dengan penasihat hukum untuk melepaskan dari segala tuntutan hukum dan majelis menyatakan bersalah dengan hukum percobaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved