Pemko Siantar

Dikunjungi Bapemperda DPRD Sumut, Susanti Paparkan Capaian Layanan Kesehatan

Wali Kota Pematang Siantar tegaskan komitmen Pemko untuk terus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat saat menerima kunker Bapemperda DPRD Sumut.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/Alija Magribi
Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A., saat menerima kunker Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dan Biro Hukum Setda Provinsi Sumut ke Pemko Pematang Siantar, berlangsung di Ruang Data Pemko Pematang Siantar, Senin (29/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar terus berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Hal ini disampaikan Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A., saat menerima kunjungan kerja (kunker) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kunker Bapemperda Sumut bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dan Biro Hukum Setda Provinsi Sumut ke Pemko Pematang Siantar, berlangsung di Ruang Data Pemko Pematang Siantar, Senin (29/1/2024).

Mengawali sambutannya, dr. Susanti mengucapkan selamat datang kepada Ketua Bapemperda DPRD Sumut Meryl Rouly Saragih dan Wakil Ketua H Dhodi Thahir SE bersama rombongan di Kota Pematang Siantar.

dr. Susanti merasa bersyukur karena Kota Pematang Siantar menjadi tujuan kunker Bapemperda DPRD Sumut.

"Semoga kehadiran Bapemperda DPRD Sumut memberikan secercah harapan di Kota Pematang Siantar, terutama dalam pelayanan kesehatan," tutur dr. Susanti.

Kehadiran Bapemperda DPRD Sumut, diharapkan dr. Susanti menjadi acuan dalam meningkatkan derajat kesehatan di Kota Pematang Siantar.

Dikunjungi Bapemperda DPRD Sumut, Susanti Paparkan Capaian Layanan Kesehatan 2
Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A., menyerahkan cinderamata kepada Ketua Bapemperda DPRD Sumut Meryl Rouly Saragih.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sumut Meryl Rouly Saragih menyampaikan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan.

"Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya di Provinsi Sumatera Utara," tutur Meryl.

Dijelaskannya, ada sekitar 15 organisasi masyarakat yang diminta masukan dalam rangka penyempurnaan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sumut No 2 Tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan.

Dalam kesempatan ini, Meryl mengapresiasi atas penerapan Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan sistem penjaminan kesehatan di angka 98 persen di Kota Pematang Siantar.

"Jadi Kota Pematang Siantar menjadi kabupaten/kota ke-14 yang telah menerapkan UHC," tukasnya.

Ia menambahkan, kehadiran pihaknya juga untuk menerima masukan dari Pemko Pematang Siantar sehingga peraturan daerah tentang sistem kesehatan bisa relevan.

Kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar drg Irma Suryani MKM tentang Peningkatan Standar Kesehatan.

(alj/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved