Berita Seleb

Baru Nikah Suami Masuk Penjara, Dinan Fajrina Tunggu Doni Salmanan Bebas, Lanjutkan Konten Suami

Hingga kini, Dinan Fajrina masih bertahan menjadi istri Doni Salmanan. Ia dengan setia menunggu sang suami keluar dari penjara.

TribunNewsmaker.com
Dinan Fajrina dan Doni Salmanan 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru nikah suami masuk penjara, Dinan Fajrina tunggu Doni Salmanan bebas.

Ia pun kini melanjutkan konten yang dibuat sang suami sebelum dibui.

Kabar Dinan Fajrina istri Doni Salmanan, kini masih setia menunggu suami keluar penjara. Sibuk lanjutkan gaya konten suami yakni bagi-bagi rezeki.

Masih ingat Dinan Fajrina istri Doni Salmanan?

Dinan Fajrina dan Doni Salmanan berfoto mesra di depan cermin.
Dinan Fajrina dan Doni Salmanan berfoto mesra di depan cermin. (Instagram @dinanfajrina)

Hingga kini, Dinan Fajrina masih bertahan menjadi istri Doni Salmanan.

Ia dengan setia menunggu sang suami keluar dari penjara.

Bahkan saat ini Dinan Fajrina meneruskan gaya konten sang suami, yakni bagi-bagi rezeki.

Ya, Doni Salmanan pernah heboh karena kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex.

Dia senasib dengan Indra Kenz dengan penipuan gaya serupa.

Baca juga: KECEWA Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Ingin Doni Salmanan Bebas

Padahal kala itu, Doni Salmanan baru saja menikah dengan Dinan Fajrina.

Lantas bagaimana kabar Dinan Fajrina kini?

Ternyata, dia masih eksis di media sosial. Ini terekam dalam akun @dinanfajrina.

Hebatnya, dia masih memajang foto pernikahan dengan Doni Salmanan di akun instagramnya itu.

Dia seolah memberi sinyal bakal tetap setia pada Doni Salmanan.

Istri Doni Salmanan Kini Diisukan Gugat Cerai, Dinan Fajrina Isyaratkan Ini: Selamanya
Istri Doni Salmanan Kini Diisukan Gugat Cerai, Dinan Fajrina Isyaratkan Ini: Selamanya (IST)

Bahkan, sejumlah momen kebersamaan dengan Doni Salmanan masih dipostingnya.

Dia juga tak segan memuji sang suami yang terbelit kasus hukum.

"Kelak aku akan bersaksi kpd Allah bahwa kamu adalah suami yang sangat amat memuliakan istri dgn sebaik2nya," tulisnya, 28 Januari 2024.

Selain itu, Dinan juga aktif sebagai konten kreator.

Bahkan, dia menguikuti gaya konten suaminya dulu yakni bagi-bagi rezeki.

Ini terlihat ketika dia membeli barang dagangan pedagang kecil.

Kini dia juga jadi brand ambasador produk kecantikan Hanum Beauty Care.

Kasasi Ditolak

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Adapun kasasi diajukan setelah terdakwa dan JPU tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menjatuhkan hukumandelapan tahun penjara terhadap Doni Salmanan.

“Tolak penuntut umum dan terdakwa,” demikian amar putusan yang dikutip dari situs MA, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Doni Salmanan Pakai Uang Haram Untuk Mahar Nikah dengan Dinan Fajrina, Kini Sang Istri Pun Dihujat

Putusan ini diadili oleh Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Eddy Army. Dengan anggota Hakim Agung Suharto dan Hakim Agung Hidayat Manao.

Perkara kasasi yang teregister dengan nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 itu diputus pada 15 Agustus 2023 lalu.

Diketahui, PT Bandung memperberat hukuman terdakwa Doni Salmanan dalam putusan banding dari empat tahun di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, menjadi delapan tahun penjara .

Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan PN Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

Dalam putusan PN Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Dinan Fajrina dan Doni Salmanan
Dinan Fajrina dan Doni Salmanan (TribunNewsmaker.com)

Namun, pada putusan di tingkat banding pada PT Bandung, Doni Salmanan juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, atau dinyatakan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.

Dalam perkara ini, PT Bandung memutuskan agar harta milik Doni Salmanan disita negara. Putusan ini sesuai dengan dakwaan alternatif yang diajukan jaksa penuntut umum.

Harta benda “Crazy Rich” asal Bandung yang dirampas untuk negara terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.

Para Korban Demo

Para Korban afiliator Binary Option Quotex milik Doni Salmanan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan persidangan yang menetapkan aset Doni Salmanan disita negara.

Para korban Doni Salmanan menuntut aset Doni Salmanan yang telah disita dikembalikan kepada para korban.

Hal inilah yang menjadi para korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Doni Salmanan melakukan unjuk rasa di depan PN Bale Bandung, Rabu (20/12/2023).

Mereka datang dengan membawa sepanduk dan orasi bahwa aset tersebut harus dikembalikan kepada korban, jangan disita negara.

Kuasa hukum Paguyuban Korban Doni Salmanan, Nibezaro Zebua, menyebutkan pihaknya mendukung jaksa untuk mengajukan jawaban terkait PK Doni Salmanan.

"Para korban ini, sangat mengharapkan negara dalam situasi seperti ini. Kami lihat diputusan PN, putusan Pengadilan Tinggi, dan putusan kasasi, barang bukti disita oleh negara, " kata Nibezaro, di sela para korban Doni Salmanan melakukan aksi, Rabu (20/12/2023).

Menurut Nibezaro para korban Doni Salmanan merasa tidak adil atas putusan tersebut.

Mereka berharap hasil PK nanti memungkinkan barang bukti dikembalikan kepada seluruh korban.

"Kami bisa membandingkan dengan afiliator yang lain," katanya.

Sebelumnya, kata Nibezaro, pada kasus yang sama yang menjerat Indra Kenz, barang bukti dikembalikan kepada korban.

"Padahal Doni Salmanan ini, sama-sama afiliator. Tetapi putusan hakim jauh berbeda sekali, " ujarnya.

Adapun jumlah korban dari Doni Salmanan ini mencapai 144 orang.

Sementara jumlah kerugia para korban kurang lebih Rp26 miliar.

Menurut Nibezaro, aset atau barang bukti yang disita dari Doni Salmanan beragam mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, hingga uang.

Sementara itu Doni Salmanan divonis 8 tahun penjara namun barang bukti atau aset milik Doni Salmanan seluruhnya disita negara, tidak dikembalikan kepada para korban.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

 

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved