Netralitas ASN

Bawaslu Medan Limpahkan Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Inspektorat Pemkot Medan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan mendatangi Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (31/1/2024).

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan mendatangi Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (31/1/2024).

Amatan Tribun Medan, Wakil Koordinator Pencegahan, Humas, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Medan Fachril Syahputra, datang bersama timnya ke ruangan Inspektorat Pemko Medan.

Selama setengah jam, Fachril beserta anggotanya, berada di dalam ruangan Inspektur. Kemudian, Inspektur Pemko Medan Sulaiman Harahap keluar bersama tim Bawaslu Medan.

Wakil Koordinator Pencegahan, Humas, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengatakan, kedatangan pihaknya ke Pemko Medan untuk pelimpahan berkas pelanggaran netralitas ASN ke Inspektorat.

"Kedatangan kami untuk merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Wali Kota Medan. Tetapi kami serahkan melalui Inspektorat Kota Medan," jelasnya.

Fachril menerangkan, dari hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Medan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN. Untuk itu tindak lanjutnya di serahkan ke Inspektorat.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan selama 10 hari kerja. Dari hasil proses yang kami lakukan, kami memeriksa enam orang dari pihak yang aktif dalam video tersebut," jelasnya.

Selain itu, kata Fachri, pihaknya juga memeriksa dua orang pelapor dan satu saksi dari Bawaslu Sumut.

"Selama proses dilakukan kami mengumpulkan sejumlah bukti. Diantaranya video dengan durasi 2 menit 15 detik yang viral. Dan video utuh yang berdurasi 2 menit 55 detik," ucapnya.

Namun, dalam video yang berdurasi 2 menit 55 detik tersebut, pihaknya menemukan pernyataan PGRi yang bersikap Independen

"Dalam video itu yang dibahas tidak hanya salah satu pasangan calon tapi tiga pasangan calon presiden. Selain itu di akhir video mereka menyatakan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu independen," ucapnya.

Hal itu dibuktikan oleh pihaknya dengan adanya ADRT notulen rapat absensi undangan PGRI.

"Setelah kami kumpulkan klarifikasi barang bukti dan melakukan kajian, maka hari ini Bawaslu Medan merekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN ke wali kota medan," jelasnya.

Menurutnya, pelanggaran ASN itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pasal 94 tahun 2021 tentang pelanggaran netralitas

"Sesuai pasal itu, sikap yang harus ditunjukkan secara etika itu yang masuk dalam pelanggaran netralitas. Karena ada salam dua jari," ucapnya.

Namun untuk sanksi, Fachril mengatakan, menyerahkan secara penuh ke Inspektorat Kota Medan

Ditanya mengenai letak pelanggaran para ASN dalam obrolan dengan beberapa guru saat rapat PGRI, Fachril menjelaskannya secara rinci

"Dalam Bawaslu itu bisa mengedepankan beberapa dugaan pelanggaran. Diantaranya dugaan pelanggaran pemilu dan pelanggaran lainnya," ucapnya.

Sementara dari hasil rekaman yang diterima olehnya, kegiatan tersebut merupakan kegiatan PGRI.

"Namun mereka cerita tentang Paslon setelah acara PGRI ini ditutup. Di sana mereka saling bercerita tentang Paslon Capres dan Cawapres. Cerita itulah jadi bagian dari rekaman yang kita terima di publik," ucapnya.

Dari unsur video tersebut, Kata Fachril mereka tidak menyimpulkan pada satu pasangan calon. Tetapi, mereka menceritakan calon lain.

"Berdasarkan penanganan dan kajian pelanggarannya adalah pasal 283 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu. Kemudian, pasal 74 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, Lalu pasal 9 ayat 2 UU 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 3 f dan 9 ayat 1 e PP RI No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil pelimpahan berkas dari Bawaslu Medan.

Akan tetapi, Sulaiman belum bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan tersebut selesai di kerjakan.

"Inspektorat hari sudah menerima berkas dan rekomendasi dari bawaslu kota medan. Akan kami tindak lanjut dalam waktu yang tidak terlalu lama," jelasnya.

Menurutnya, jika di baca sekilas dari pelimpahan berkas Bawaslu itu mengarah ke integritas dari seorang ASN dalam bersikap

"Begitupun dengan sanksi, nanti kita akan lihat dalam Peraturan Pemerintah tahun 94 tahun 2021," ucapnya.

Saat ini, Kata Sulaiman, pihak yang dilaporkan Bawaslu kepadanya masih aktif bekerja di Dinas Pendidikan Kota Medan.

"Karena, kalau dalam proses pemeriksaan, yang terindikasi disiplin berat, baru kita nonaktifkan. Sementara kita baru menerima laporan dan rekomendasi dari Bawaslu jadi kami pelajari dulu,"ucapnya.

Dikatakan Sulaiman, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu dalam pelimpahan berkas yang diterimanya

"Ya nanti kita lihat yang dilimpahkan berapa orang secara detail dan rinci dari hasil pemeriksaan bawaslu. Saya tidak bisa mengatakan mereka (yang dilaporkan ini) mendukung salah satu Capres. Karena ada video utuh tidak seperti itu," ucapnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved