Berita Medan

JAWABAN Inspektorat Medan soal Pejabat Disdik Melanggar Netralitas ASN karena Kampanyekan Prabowo

Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap mengatakan belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Andy Yudhistira selesai.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Juang Naibaho
HO
Rekaman Kabid SMP Dinas Pendidikan Medan Andy Yudhistira mengajak para guru mendukung pasangan Prabowo-Gibran. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bawaslu Medan menyatakan Kabid SMP Dinas Pendidikan Medan Andy Yudhistira dan lima ASN lainnya melanggar netralitas ASN. Keenam ASN itu mengkampanyekan Prabowo-Gibran, dan mengajak para guru untuk mendukung paslon nomor urut 02.

Di sisi lain, video viral pejabat Disdik Medan kampanyekan Prabowo-Gibran juga diperiksa oleh Inspektorat. Namun, sejauh ini belum ada progres pemeriksaan terhadap Andy Yudhistira dkk.

Terkait pelanggaran netralitas ASN ini, Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap mengatakan, saat ini pemeriksaan masih diproses oleh Inspektorat Medan.

Ia mengaku belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Andy Yudhistira selesai.

"Proses ya. Segera (diselesaikan)," ucap Sulaiman kepada Tribun-medan.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (31/1/2024).

Diberitakan sebelumnya, setelah bergulir selama 2 minggu, penanganan video viral dugaan ASN tak netral di Medan, Sumatra Utara (Sumut) akhirnya menunjukkan progres baru di ranah Bawaslu Medan.

Bawaslu Medan menyatakan ada enam orang abdi negara yang melanggar netralitas ASN pada Pilpres 2024 ini.

Mereka mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, Bawaslu Medan sudah melakukan pemeriksaan video viral ASN tak netral sejak Senin 17 Januari 2024 lalu.

Berdasarkan proses pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu kemudian menetapkan adanya pelanggaran netralitas ASN. Berikut nama-namanya:

1. Andy Yudhistira (Kabid SMP Dinas Pendidikan Medan)

2. Sriyanta (Ketua PGRI)

3. Hermansyah Lubis

4. Narji Pasaribu

5. Vanaldi Heriyanto

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved