Paspampres Angkat Bicara Tudingan Lakukan Kekerasan pada Warga Bentang Spanduk ke Jokowi

Dari video yang beredar Diebutkan orang yang mendorong dan merebut spanduk dari warga memakai pakaian sipil biasa.

|
Editor: Salomo Tarigan
HO/TribunMedan
Asintel Paspampres, Kolonel Herman Taryama 

TRIBUN-MEDAN.com - Paspampres Angkat Bicara Tudingan Lakukan Kekerasan pada Warga yang membentangkan spanduk menyampaikan aspirasi kepada Presiden Jokowi.

Dari video yang beredar Diebutkan orang yang mendorong dan merebut spanduk dari warga memakai pakaian sipil biasa.

Video memperlihatkan insiden warga diamankan saat kunjungan Jokowi ke Gunungkidul, Selasa (30/1/2024).

Dalam video yang berlokasi di Pasar Wonosari itu, terlihat masyarakat berkerumun menyambut kedatangan Presiden Jokowi.

Terkni, pihak Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) membantah telah melakukan kekerasan kepada warga.

 

Warga yang membentangkan spanduk saat kunjungan Presiden Jokowi di Gunungkidul, Selasa (30/1/2024
Warga yang membentangkan spanduk saat kunjungan Presiden Jokowi di Gunungkidul, Selasa (30/1/2024 (Tangkapan layar video amatir warga)

"Terkait kejadian adanya tindakan kekerasan dengan cara mendorong warga yang membentangkan spanduk pada saat kegiatan kunjungan kerja Presiden RI Bapak Joko Widodo ke daerah Wonosari pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2023 yang dilakukan oleh anggota Paspampres adalah tidak benar," kata Asintel Paspampres, Kolonel Herman Taryaman, Rabu, (31/1/2024).

 

Diebutkan orang yang mendorong dan merebut spanduk dari warga memakai pakaian sipil biasa.

Sedangkan Paspampres mengenakan pakaian taktikal warna biru serta pakaian dinas TNI.

 

"Apabila kita lihat dalam Video yang beredar, bahwa yang mendorong warga yang membentangkan spanduk menggunakan baju sipil biasa, sedangkan Paspampres sudah jelas terlihat menggunakan seragam resmi berupa baju tactical yang saat itu menggunakan baju tactical warna biru dan seragam dinas TNI dari pengawalan bermotor," katanya.

 

Menurut Herman, Paspampres hanya melakukan pengamanan terhadap Presiden Jokowi. Hal itu sesuai dengan tugas Paspampres yang diatur oleh Undang-undang.

 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved