Berita Viral

SEMPAT Disindir Anies Baswedan, Jokowi Resmi Naikkan Gaji Polri dan TNI, Ini Rincian Gaji TNI-Polri

Presiden Jokowi resmi menaikkan gaji TNI dan Polri mulai Besok Kamis 1 Januari 2024.

HO
Presiden Jokowi resmi menaikkan gaji TNI dan Polri mulai Besok Kamis 1 Januari 2024. Kenaikan gaji ini sempat disindir Anies Baswedan 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Jokowi resmi menaikkan gaji TNI dan Polri mulai Besok Kamis 1 Januari 2024.

TNI dan Polri bisa langsug merasakan kenaikan mulai gaji Februari. 

Kenaikan gaji ini tertauang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sementara ketetapan gaji Polri yang naik diatur pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut menetapkan tanggal dimulainya kenaikan gaji. 

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) pada dua PP tersebut.

Pada dua PP itu, disebutkan bahwa penetapan gaji terbaru tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan TNI dan Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Anggota TNI
Anggota TNI (ilustrasi/Ist/Tribunjambi/tribunTimur)

Disindir Anies Baswedan

Kenaikan gaji TNI dan Polri ini sempat mendapatkan sindiran dari Anies Baswedan. 

Capres nomor urut 1 itu menyindir kenaikan gaji TNI dan Polri di tengah Pemilu 2024. 

Hal ini diungkap Anies Baswedan dalam debat ketika Pilpres 2024 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024) lalu.

Menurut Anies, kenaikan gaji aparat keamanan tersebut kemungkinan ada kaitannya dengan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Mula-mula, Anies menyinggung soal kinerja TNI dan Polri yang bekerja berat di lapangan untuk menjaga pertahanan dan keamanan Tanah Air.

Sehingga, semua pihak harus memberikan hormat kepada aparat keamanan.

Namun, menurut Anies, kebijakan yang diberikan pemerintah terhadap kesejahteraan TNI dan Polri masih buruk.

"Dari sisi kebijakan lebih parah, kenapa? Karena di era Pak SBY (Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono), kenaikan gaji (TNI-Polri) terjadi 9 kali," ujar Anies.

"Selama era ini hanya naik 3 kali, dan akan naik nanti tahun depan, karena menjelang pemilu mungkin naik gajinya," tegasnya.

Meski demikian, Anis menilai kesejahteraan TNI dan Polri tetap tidak diperhatikan secara serius. Indikasinya, besaran tunjangan kinerja (tukin) TNI dan Polri hanya sekitar 80 persen.

Anies kemudian membandingkan tukin TNI-Polri dengan tukin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Kementerian PUPR yang selalu diusahakan untuk terus naik.

Alasan Jokowi Naikkan Gaji TNI dan Polri

Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan mengapa gaji prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hanya naik empat kali selama dirinya menjabat.

Menurut Presiden, kenaikan gaji TNI dan Polri mempertimbangkan situasi fiskal negara.

"Situasi fiskal kita, situasi ekonomi kan berbeda-beda. Kita memutuskan menaikkan dan tidak pasti dengan pertimbangan matang," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Gerbang Tol Limo Utama, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024).

"Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan dengan eksternal seperti Covid-19, perang dagang, kemudian geopolitik yang tidak memungkinkan ya tidak mungkin kita lakukan. Semua dengan pertimbangan dan kalkulasi yang matang," paparnya.

Adapun sebelumnya dalam pidato RUU APBN pada Agustus 2023, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa untuk gaji ASN, TNI, dan Polri diusulkan mengalami kenaikan sekitar 8 persen.

Sementara itu, untuk pensiunan diusulkan kenaikan sebesar 12 persen.

Kepala Negara melanjutkan, usulan kenaikan itu sudah disepakati dan saat ini sedang dalam proses penerbitan aturan resmi.

Presiden berharap kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ASN bisa meningkatkan kesejahteraan dan daya beli. "Secepatnya, secepatnya akan keluar (aturan resminya). Dan saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli dan juga berimbas kepada ekonomi," tutur Jokowi.

Segini Besaran Gaji Anggota TNI dan Polri Usai Dinaikkan Jokowi

Besaran Gaji Anggota TNI

Pada halaman terakhir PP Nomor 6 Tahun 2024 , terdapat daftar gaji lengkap anggota TNI setiap tingkatan dan masa kerja golongan. Berikut ini daftar gaji lengkap anggota TNI:

Golongan I: Tamtama TNI
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700

Golongan II: Bintara TNI
Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama TNI
Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100

Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500

Gaji Anggota Polri

Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved