Berita Viral
SEMPAT Disindir Anies Baswedan, Jokowi Resmi Naikkan Gaji Polri dan TNI, Ini Rincian Gaji TNI-Polri
Presiden Jokowi resmi menaikkan gaji TNI dan Polri mulai Besok Kamis 1 Januari 2024.
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Jokowi resmi menaikkan gaji TNI dan Polri mulai Besok Kamis 1 Januari 2024.
TNI dan Polri bisa langsug merasakan kenaikan mulai gaji Februari.
Kenaikan gaji ini tertauang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Sementara ketetapan gaji Polri yang naik diatur pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut menetapkan tanggal dimulainya kenaikan gaji.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) pada dua PP tersebut.
Pada dua PP itu, disebutkan bahwa penetapan gaji terbaru tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan TNI dan Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Disindir Anies Baswedan
Kenaikan gaji TNI dan Polri ini sempat mendapatkan sindiran dari Anies Baswedan.
Capres nomor urut 1 itu menyindir kenaikan gaji TNI dan Polri di tengah Pemilu 2024.
Hal ini diungkap Anies Baswedan dalam debat ketika Pilpres 2024 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024) lalu.
Menurut Anies, kenaikan gaji aparat keamanan tersebut kemungkinan ada kaitannya dengan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Mula-mula, Anies menyinggung soal kinerja TNI dan Polri yang bekerja berat di lapangan untuk menjaga pertahanan dan keamanan Tanah Air.
Sehingga, semua pihak harus memberikan hormat kepada aparat keamanan.
Namun, menurut Anies, kebijakan yang diberikan pemerintah terhadap kesejahteraan TNI dan Polri masih buruk.
"Dari sisi kebijakan lebih parah, kenapa? Karena di era Pak SBY (Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono), kenaikan gaji (TNI-Polri) terjadi 9 kali," ujar Anies.
"Selama era ini hanya naik 3 kali, dan akan naik nanti tahun depan, karena menjelang pemilu mungkin naik gajinya," tegasnya.
Meski demikian, Anis menilai kesejahteraan TNI dan Polri tetap tidak diperhatikan secara serius. Indikasinya, besaran tunjangan kinerja (tukin) TNI dan Polri hanya sekitar 80 persen.
Anies kemudian membandingkan tukin TNI-Polri dengan tukin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Kementerian PUPR yang selalu diusahakan untuk terus naik.
Alasan Jokowi Naikkan Gaji TNI dan Polri
Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan mengapa gaji prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hanya naik empat kali selama dirinya menjabat.
Menurut Presiden, kenaikan gaji TNI dan Polri mempertimbangkan situasi fiskal negara.
"Situasi fiskal kita, situasi ekonomi kan berbeda-beda. Kita memutuskan menaikkan dan tidak pasti dengan pertimbangan matang," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Gerbang Tol Limo Utama, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024).
"Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan dengan eksternal seperti Covid-19, perang dagang, kemudian geopolitik yang tidak memungkinkan ya tidak mungkin kita lakukan. Semua dengan pertimbangan dan kalkulasi yang matang," paparnya.
Adapun sebelumnya dalam pidato RUU APBN pada Agustus 2023, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa untuk gaji ASN, TNI, dan Polri diusulkan mengalami kenaikan sekitar 8 persen.
Sementara itu, untuk pensiunan diusulkan kenaikan sebesar 12 persen.
Kepala Negara melanjutkan, usulan kenaikan itu sudah disepakati dan saat ini sedang dalam proses penerbitan aturan resmi.
Presiden berharap kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ASN bisa meningkatkan kesejahteraan dan daya beli. "Secepatnya, secepatnya akan keluar (aturan resminya). Dan saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli dan juga berimbas kepada ekonomi," tutur Jokowi.
Segini Besaran Gaji Anggota TNI dan Polri Usai Dinaikkan Jokowi
Besaran Gaji Anggota TNI
Pada halaman terakhir PP Nomor 6 Tahun 2024 , terdapat daftar gaji lengkap anggota TNI setiap tingkatan dan masa kerja golongan. Berikut ini daftar gaji lengkap anggota TNI:
Golongan I: Tamtama TNI
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700
Golongan II: Bintara TNI
Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama TNI
Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500
Gaji Anggota Polri
Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500
(*/tribun-medan.com)
Presiden Jokowi resmi menaikkan gaji TNI dan Polri
gaji TNI dan Polri
Alasan Jokowi Naikkan Gaji TNI dan Polri
Besaran Gaji Anggota TNI dan Polri Usai Dinaikkan
Tribun-medan.com
Makan Korban Jiwa Gedung DPRD Makassar Sulsel Dibakar, 3 Orang Tewas Lompat dari Lantai 4 |
![]() |
---|
Usai Ucap Orang Tolol Sedunia, Muncul Foto Sahroni Diduga Hendak Kabur ke Singapura, Ferry: Pengecut |
![]() |
---|
Respons Salsa Hutagalung, Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III Gak Cukup, Harus Dipecat |
![]() |
---|
DIBAKAR Massa Demonstran, Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar Tinggal Puing, 3 ASN Meninggal |
![]() |
---|
MAKASSAR MEMBARA, Mobil dan Motor di Gedung DPRD Dibakar, Massa Merangsek ke Ruang Rapat Paripurna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.