Berita Medan
INI Motif Pembunuhan Warga Medan yang Jasadnya Dibuang ke Aceh, Pelaku Ditangkap di Riau
Katanya, pelaku ini merupakan anak buah korban yang bekerja untuk merawat burung di ruko tersebut.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, setelah itu pelaku pun langsung membawa jasad korban dan membuangnya ke Sungai Bayeun, Aceh Timur.
Kemudian, usai membuang jasad korban pelaku pun menemui iparnya berinisial RTB yang kini juga telah jadi tersangka Penadah di rumahnya yang berbeda di wilayah Aceh Tamiang.
Di sana, pelaku menukarkan mobil korban dengan mobil iparnya dan kembali ke Kota Medan dan selanjutnya melarikan diri ke Riau.
"Pelaku ditangkap di jalan lintas Sumatra tepatnya di Jalan Kerinci, Pelalawan, Riau, sedang berada di bengkel mobil," tuturnya.
Saat ditangkap, pelaku ini sempat memberikan perlawanan dan petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ke kedua kakinya.
Saat ini, pelaku EP dan juga iparnya RTB sudah dilakukan penahanan dan akan menjalani proses hukum.
"Terhadap pelaku EP dikenakan Pasal 338 pembunuhan, dan atau 365 pencurian dengan kekerasan Jo pasal 55 turut serta 56 Jo 480 terhadap RTB," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.