Berita Medan
INI Motif Pembunuhan Warga Medan yang Jasadnya Dibuang ke Aceh, Pelaku Ditangkap di Riau
Katanya, pelaku ini merupakan anak buah korban yang bekerja untuk merawat burung di ruko tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - EP (41), terpaksa menahan sakit dikedua kakinya karena ditembak polisi, usai membunuh pengusaha burung bernama Baharuddin Siregar (71).
Pembunuhan itu terjadi di ruko tempat korban menyimpan burung di Jalan Gatot Subroto, gang Harapan, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu (14/1/2024) lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan, pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke kawasan Riau, pada Rabu (31/1/2024) kemarin.
Katanya, pelaku ini merupakan anak buah korban yang bekerja untuk merawat burung di ruko tersebut.
Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran merasa sakit hati.
Pengakuannya, korban yang merupakan bosnya ini memiliki hutang kepada pelaku sebanyak Rp 5,5 juta dan tidak kunjung dibayarkan.
"Adapun latarbelakang terjadinya pembunuhan ini karena pelaku sakit hati kepada korban," kata Teddy kepada tribun-medan.com, Kamis (1/2/2024).
Teddy menyampaikan, sebelum terjadinya pembunuhan itu korban dan pelaku ini sempat cekcok.
"Pelaku ini meminta uangnya yang dipinjam oleh korban, namun tidak diberikan," sebutnya.
Dijelaskannya, setelah terjadi keributan antar keduanya pelaku pun mengambil sebuah balok kayu dan langsung menghantam kepala korban.
Ketika itu, korban langsung terjatuh dan kepalanya mengeluarkan banyak darah berceceran di atas lantai.
"Karena sakit hati, pelaku langsung melakukan pembunuhan dengan menggunakan kayu balok," ucapnya.
Teddy menuturkan, kemudian pelaku langsung membungkus jasad korban dengan menggunakan bed cover, kardus, plastik, dan lapisan jok serta diikat nya.
Lalu, pelaku menurunkan jasad korban dari lantai dua dan langsung memasukkannya ke ke dalam mobil kijang kapsul milik korban.
"Pelaku sendiri yang membungkus dan mengikat korban," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, setelah itu pelaku pun langsung membawa jasad korban dan membuangnya ke Sungai Bayeun, Aceh Timur.
Kemudian, usai membuang jasad korban pelaku pun menemui iparnya berinisial RTB yang kini juga telah jadi tersangka Penadah di rumahnya yang berbeda di wilayah Aceh Tamiang.
Di sana, pelaku menukarkan mobil korban dengan mobil iparnya dan kembali ke Kota Medan dan selanjutnya melarikan diri ke Riau.
"Pelaku ditangkap di jalan lintas Sumatra tepatnya di Jalan Kerinci, Pelalawan, Riau, sedang berada di bengkel mobil," tuturnya.
Saat ditangkap, pelaku ini sempat memberikan perlawanan dan petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ke kedua kakinya.
Saat ini, pelaku EP dan juga iparnya RTB sudah dilakukan penahanan dan akan menjalani proses hukum.
"Terhadap pelaku EP dikenakan Pasal 338 pembunuhan, dan atau 365 pencurian dengan kekerasan Jo pasal 55 turut serta 56 Jo 480 terhadap RTB," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.