Breaking News

Polres Pematangsiantar

Pemilik Sabu 37 Paket dari Jalan Seram Diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar 

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pemilik narkoba jenis sabu berinisial RB (26) dari jalan alan Seram Gang Keluarga Kelurahan Bantan.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pemilik narkoba jenis sabu berinisial RB (26) dari jalan alan Seram Gang Keluarga Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Rabu (31/1/2024). 

Pemilik Sabu 37 Paket dari Jalan Seram Diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar 

TRIBU-MEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR-Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pemilik narkoba jenis sabu berinisial RB (26) dari jalan alan Seram Gang Keluarga Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Rabu (31/1/2024).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK menyampaikan Penangkapan atas informasi dari masyarakat, kalau RB memiliki narkotika jenis sabu

Kemudian Pesronil sat Narkoba Langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, kemudian Personil Sat Narkoba menangkap dan mengamankan RB.

Kemudian ditemukan barang bukti dari RB 1(satu) paket narkotika jenis Sabu, 1 ( buah ) HP merek Oppo warna biru, Sepeda Motor Honda vario warna merah BK 6708 WAG dan uang tuani sebesar Rp.150.000,00.


Dari Pengakuan RB masih memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Cokro Gang Wajah Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara kemudian personil membawa RB ke rumahnya untuk menunjukan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu miliknya.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved