Tribun Wiki

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Simak apa saja daftarnya

Editor: Array A Argus
HO
BPJS Kesehatan Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

BPJS Kesehatan memiliki prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. 

Meski begitu, tidak semua pelayanan kesehatan atau penyakit dicover BPJS Kesehatan.

Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

2. Pengobatan untuk mengatasi infertilitas (gangguan kesuburan)

3. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

4. Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol

5. Penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

6. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

8. Pelayanan alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik

9. Perbekalan kesehatan rumah tangga

10. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

11. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Penyakit yang diakibatkan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, misalnya tawuran

13. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

14. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

15. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

16. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

17. Penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja

18. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved