Tribun Wiki
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Simak apa saja daftarnya
TRIBUN-MEDAN.COM,- BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan memiliki prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Meski begitu, tidak semua pelayanan kesehatan atau penyakit dicover BPJS Kesehatan.
Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut ini adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
2. Pengobatan untuk mengatasi infertilitas (gangguan kesuburan)
3. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
4. Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol
5. Penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
6. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
8. Pelayanan alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik
9. Perbekalan kesehatan rumah tangga
10. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
11. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
12. Penyakit yang diakibatkan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, misalnya tawuran
13. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
14. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
15. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
16. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
17. Penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
18. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tanggal Merah Bulan Mei 2026, Libur Nasional dan Cuti Bersama |
|
|---|
| Kumpulan Twibbon Hari Pendidikan Nasional 2026 untuk Keperluan Media Sosial |
|
|---|
| Profil Amien Rais, Pendukung Prabowo di Pilpres 2014 Ketua Majelis Syuro Partai Ummat |
|
|---|
| Tutorial Cara Edit Foto Kucing Jadi Video Joget Pakai Musik Kicau Mania |
|
|---|
| Mengenal Purnama Flower Moon, Fenomena Astronomis di Bulan Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BPJS-Kesehatan-DS-Pakam.jpg)