Viral Medsos
INI TANGGAPAN Gibran soal Ketua KPU RI Langgar Kode Etik, Apakah Berdampak pada Pencalonannya?
Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka turut menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI) terhadap Ketua KPU RI
TRIBUN-MEDAN.COM - Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka turut menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan 6 Anggota Komisioner August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Idham Holik yang terbukti melanggar Kode Etik dan dijatuhi sanksi "peringatan keras terakhir", Senin (5/2/2024).
Ketua KPU RI bersama 6 Anggota Komisioner itu terbukti melanggar Kode Etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024.
Keputusan itu disampaikan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Senin (5/2/2024). Putusan ini diambil setelah DKPP sebelumnya menerima aduan dari tiga orang tentang putusan KPU RI tersebut. "Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Heddy Lugito, dalam siaran langsung di YouTube DKPP.
"Menjatuhkan sanksi "peringatan keras terakhir" kepada Hasyim Asy'ari," tegasnya. "DKPP juga menjatuhkan "sanksi peringatan keras" kepada 6 Komisioner KPU, karena alasan yang sama."
Ketua KPU Hasyim beserta 6 orang komisioner lainnya dinilai melanggar kode etik, karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam aturan yang ada. Aturan itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan Kode Etik terhadap Komisioner KPU RI Ini, Apakah Bakal Membatalkan Pencalonan Gibran?
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyanti mengatakan, putusan DKPP itu "tidak akan berdampak kepada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres".
Hanya saja, menurut Khoirunnisa, putusan DKPP itu akan berdampak kepada penilaian publik tentang permasalahan proses pencalonan Gibran yang diawali dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa memang pencalonan ini ada konflik kepentingannya, ada pelanggaran etiknya, dan ketika didaftarkan ke KPU pun juga ternyata tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya ada," kata Khoirunnisa kepada BBC News Indonesia, Senin (5/2/2024).
Walaupun demikian, lanjutnya, putusan DKPP ini tidak akan membatalkan pencalonan Gibran tersebut. Alasannya, DKPP hanya menyidangkan perkara etik dari penyelenggara pemilu yaitu KPU. "Jadi kalau bertanyaannya apakah ada dampak pada pencalonan Gibran atau tidak, ya tidak. Karena 'kan DKPP itu tidak menyentuh pada ranah perbaikan, tata cara, prosedur penyelenggaraan pemilunya," paparnya.
Tentang putusan DKPP yang memberikan sanksi "peringatan keras terakhir" kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 anggota KPU lainnya, Khoirunnisa mengatakan, putusan seperti ini bukanlah yang pertama. Cuma saja, menurutnya, sanksi seperti itu agaknya tidak memberikan efek jera kepada komisioner KPU.
Di sinilah, Khoirunnisa menuntut agar ada sanksi yang lebih tegas kepada Hasyim Asy'ari, misalnya memberhentikannya sebagai Ketua KPU.
Apa pertimbangan DKPP dalam putusannya?
Dalam pertimbangannya, DKPP mengatakan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Hal itu diperlukan, demikian putusan DKPP, agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 - selaku aturan teknis pilpres - dapat segera direvisi akibat dampak putusan MK.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membacakan putusan.
Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023, karena DPR tengah dalam masa reses. Namun demikian, ujar Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK, "tidak tepat".
"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," jelasnya.
Selain itu, kata Wiarsa, DKPP juga menganggap tindakan para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik, sebagai tindakan yang "tidak tepat" dan "menyimpang dari Peraturan KPU".
"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," ujar Wiarsa.
Siapa yang harus menjalankan putusan DKPP?
Untuk itulah, DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. Mereka juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan tersebut.
Seperti dilaporkan Kompas.com, ada empat aduan terhadap komisioner KPU terkait perkara etik pencalonan Gibran sebagai cawapres 2024.
Empat perkara itu diadukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, serta Rumondang Damanik.
Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.
Padahal, seperti dilaporkan Kompas, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.
Disebutkan, KPU berdalih bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu, ungkap Kompas.
Walau demikian, pada akhirnya, KPU kemudian mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Namun demikian, revisi itu baru ditandatangani pada 3 November 2023.
Apa Reaksi Ketua KPU atas Putusan DKPP?
Dihubungi wartawan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan dirinya tidak dalam posisi mengomentari putusan DKPP tersebut. "Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," katanya usai rapat dengan Komisi II DPR, Senin (5/2/2024). "Karena semua komentar, catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat persidangan," jelasnya.
KPU - sebagai teradu - selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP, katanya lebih lanjut.
Mereka juga mengaku telah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.
"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," ungkapnya.

Apa Tanggapan Gibran atas putusan DKPP?
Di tempat terpisah, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka turut menanggapi soal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi "peringatan keras terakhir" kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 Komisioner lainnya.
Wali Kota Solo itu menyebut pihaknya akan melakukan tindak lanjut atas adanya hal tersebut.
"Ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran singkat kepada awak media di Kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Saat ditanyakan lebih jauh, tindak lanjut sepeti apa yang akan diambilnya, Gibran hanya bungkam.
Gibran, tidak bersedia berkomentar lebih lanjut, dan pamit pergi meninggalkan awak media.
Apa Tanggapan TKN Prabowo-Gibran?
Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani tidak terlalu memusingkan putusan DKPP itu selama tidak memengaruhi hasil pendaftaran Gibran sebagai cawapres 2024 yang berpasangan dengan Prabowo tersebut.
Dia juga meyakini hal tersebut tidak akan memengaruhi elektabilitas capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Tidak sama sekali karena ini kan proses yang sudah berjalan ya selama kampanye," kata Rosan.
Kronologi putusan DKPP RI
Sebagaimana diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi "peringatan keras terakhir" kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan 6 Anggota Komisioner lainnya, Senin (5/2/2024).
Hasyim Cs dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.
Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.
Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.
Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.
"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa.
Selain itu, kata Wiarsa, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres itu terbit ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari Peraturan KPU.
"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.
"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," ujar Wiarsa.
Total, ada 4 aduan terhadap semua komisioner KPU RI terkait perkara etik pencalonan Gibran ini.
Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran. Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun. KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu.
Walau demikian, pada akhirnya, KPU toh mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.
(*/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.