Pilpres 2024

KERAP Disepelekan di Pilpres, Gibran Dipuji Menko Luhut: Kemampuan Tersembunyi yang Tidak Terlihat

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan memuji Cawapres Gibran Rakabuming. Luhut telah menyatakan dukungan ke Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. 

HO
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan memuji Cawapres Gibran Rakabuming. Luhut telah menyatakan dukungan ke Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.  

TRIBUN-MEDAN.com - Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan memuji Cawapres Gibran Rakabuming. Luhut telah menyatakan dukungan ke Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. 

Luhut menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran yang mampu melanjutkan pekerjaan Jokowi selama ini. 

Luhut memuji Gibran lewat video pribadinya yang diunggah di akun Instagram. 

"Kita belajar anak-anak muda Indonesia jangan pernah memandang sebelah mata orang lain. Orang lain itu punya kemampuan-kemampuan tersembunyi yang tidak terlihat karena dia belum dapat kesempatan," kata Luhut dikutip pada Sabtu (3/2/2024).

Luhut sendiri mengakui belum lama mengenal Wali Kota Surakarta tersebut.

Namun ia merasa Gibran memiliki banyak potensi sebagai pemimpin muda.

Ia pun menyanjung pencapaian Gibran yang dinilainya bisa menata Kota Solo dengan apik dengan banyaknya pembangunan-pembangunan fisik.

Di sisi lain, selama ini banyak pihak yang mengkritik kalau pembangunan besar-besaran di berbagai sudut Kota Solo didanai pemerintah pusat melalui APBN di era kepemimpinan Gibran.

"Saya lihat Pak Gibran itu juga menata Solo juga luar biasa. Saya pergi beberapa kali ke Solo dan saya lihat dia mengikuti jejaknya Pak Jokowi," tutur Luhut.

Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Luhut puji Jokowi Selain memuji putra sulungnya, Luhut juga menyanjung kinerja atasannya Presiden Jokowi dalam pembangunan infrastruktur.

Luhut terkait kinerja Jokowi adalah proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Kereta Cepat Whoosh yang saat ini sudah beroperasi.

Meski biayanya membengkak sangat besar, proyek ini akhirnya bisa rampung.

Ia mengklaim, banyak orang ikut menikmati dan terbantu dengan keberadaan Kereta Cepat Whoosh.

"Kalau melihat infrastruktur banyak yang mengkritik mengenai kereta cepat Jakarta-Bandung. Sekarang semua menikmati," beber Luhut.

Untuk diketahui saja, banyak pihak mengkritik KCJB karena Jokowi dianggap mengingkari janjinya untuk tidak menggunakan dana APBN karena diklaimnya sebagai business to business (B to B).

Jokowi juga awalnya berjanji bahwa negara tidak akan memberikan jaminan apa pun atas proyek ini jika terjadi kegagalan, termasuk jaminan negara atas pembayaran utang plus bunga ke China.

Belakangan Jokowi meralat janjinya dengan menggelontorkan uang APBN.

Selain itu, negara juga memberikan garansi kelancaran pembayaran utang ke China Development Bank (CDB).

Namun demikian menurut Luhut, soal berbagai kekurangan selama pembangunan Kereta Cepat Whoosh, hal itu bisa dimaklumi dan pemerintah berupaya terus memperbaiki kekurangannya.

"Tentu ada kurang di sana sini, tidak mungkin itu seperti membalik tangan sendiri," kata Luhut.

Ketua KPU Disanksi Terima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mendapatkan vonis sanksi peringatan keras atas tindakannya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming menjadi cawapres. 

Hasyim mendapatkan sanksi bersama enam anggota KPU lainnya. 

Para capres memberikan respons terkait vonis DKPP tersebut. 

Capres Ganjar Pranowo mengatakan bahwa putusan itu bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. 

“Mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujarnya di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).

Berkaca dari putusan DKPP ini, Ganjar pun menekankan pentingnya demokrasi dilaksanakan dengan baik seperti yang disampaikannya saat debat terakhir Pilpres 2024 pada Minggu (4/2/2024).

“Maka dalam closing statement saya tadi malam ya demokrasi mesti melaksanakan dengan baik-baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, prosesnya berjalan dengan baik,” katanya.

Lebih lanjut, Ganjar mengaku belum mengetahui sanksi selanjutnya terkait putusan DKPP tersebut.

Dia mengatakan, bakal menunggu keputusan dari KPU soal pencalonan Gibran menjadi cawapres usai diumumkannya putusan DKPP.

“Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini. Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah,” katanya.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024. (YouTube KPU RI) (YouTube KPU RI)
Cak Imin: Karena Terbukti, Mengkhawatirkan

Terpisah, Cak Imin menjadi mempertanyakan apakah Pemilu 2024 bisa dilanjutkan ketika berkaca dari hasil putusan DKPP ini terhadap anggota KPU.

“Ya itulah sekali lagi, menunjukkan bahwa etika itu harus ditunjang tinggi dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika dan keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah pemilu ini bisa diteruskan atau tidak,” ujarnya di Sragen, Senin (5/2/2024).

Cak Imin juga berpandangan, bahwa keputusan DKPP menjadi mengkhawatirkan lantaran anggota KPU melanggar etik terkait diterimanya pencalonan Gibran menjadi cawapres.

“Ya ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, kita tunggu saja reaksi bahwa seluruh KPU. (Harapan) ya saya nunggu saja,” tukasnya.

Gibran: Kami Tindak Lanjuti

Gibran turut merespons putusan DKPP terhadap enam anggota KPU tersebut.

Dia mengungkapkan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan itu.

“Ya nanti kami tindaklanjuti,” ujarnya setelah menghadiri pertemuan dengan pimpinan relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Namun Gibran tidak menyebut, secara detil terkait tindakan seperti apa yang akan dilakukan pihaknya menanggapi putusan DKPP tersebut.

Putusan DKPP

Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres 2024.

Adapun pemberian sanksi ini dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy, Senin (5/2/2024).

DKPP memutuskan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Muhammad Afifuddin telah melanggar beberapa pasal yagn tertuang dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman Penyelenggara Pemilu.

Dalam putusannya, DKPP menjelaskan bahwa pengadu tidak terima karena KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan pendaftaran capres-cawapres.

Para pelapor berpendapat KPU seharusnya mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres-cawapres usai keluarnya putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Namun, pada praktiknya, KPU justru langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu.

Alhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun tetap bisa lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

"Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 Tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis," kata Heddy.

"Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," sambungnya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved