CPNS 2024
Persyaratan Nilai Rata-rata Pelamar SMA/SMK untuk CPNS di Kementerian Perhubungan
Seleksi CPNS 2024 akan dilaksanakan secara tiga periode untuk periode akan dilaksanakan pada bulan Maret.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
Menurut informasi di situs CPNS Kemenhub, IPK minimal untuk pendaftaran di Kemenhub adalah 3.00.
Tidak ada perbedaan syarat minimal IPK untuk jenjang Diploma 3 (D3), Sarjana (S1) dan Sarjana Strata 2 (S2), namun ada perbedaan IPK untuk pelamar yang merupakan putra/putri Papua/Papua Barat.
Untuk pelamar CPNS Kemenhub formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat, syarat IPK minimal 2,75 - 3,00.
Ada pula syarat nilai rata-rata ujian bagi pelamar SMA/SMK/MA, yaitu minimal 7,00 untuk pelamar formasi umum.
Sedangkan untuk pelamar formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat, nilai rata-rata ujian minimal 6,00.
Persyaratan nilai rata-rata untuk pelamar SMA/SMK tidak boleh dibulatkan.\
Berikut ini adalah persyaratan IPK dan nilai tes minimal untuk pelamar CPNS Kemenhub:
Berikut nilai rata-rata IPK yang dilansir pada tahun sebelumnya:
S2 3,00
S1 3,00
D3 3,00
SLTA 7,00
IPK/Nilai Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat
S2 3,00
S1 2,75
D3 2,75
SLTA 6,00
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.