Berita Viral

VIRAL Unggahan Anak PNS Jadi Penerima KIP Kuliah Tak Bayar Sepeserpun, Ini Syaratnya, Bisakah?

Viral unggahan anak pegawai negeri sipil (PNS) jadi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan tak bayar biaya kuliah sepeserpun. Padahal,

KOLASE/TRIBUN MEDAN
VIRAL Unggahan Anak PNS Jadi Penerima KIP Kuliah Tak Bayar Sepeserpun, Ini Syaratnya, Bisakah? 

TRIBUN-MEDAN.COM – Viral unggahan anak pegawai negeri sipil (PNS) jadi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Adapun belakangan ramai unggahan anak PNS yang lolos jadi penerima KIP dan tak bayar biaya kuliah sepeserpun.

Padahal seperti diketahui, anak PNS tidak diperkenankan menerima KIP Kuliah.

Lantas, bagaimana trik pengunggah hingga bisa lolos menjadi penerima KIP?

Pengakuan seorang anak PNS yang lolos dan jadi penerima KIP Kuliah pun jadi perbincangan hangat.

Topik tersebut bermula dari unggahan media sosial X (dulu Twitter), @sbmptnfess, Selasa (30/1/2024).

Tampak dalam tangkapan layar yang diunggah, skema bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah ditetapkan 11 Desember 2023.

Setelah melewati berbagai proses oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek), status pencarian bantuan tertulis dilakukan pada 27 Desember 2023 pukul 11.57 WIB.

Cara Mendaftar KIP Kuliah untuk Calon Mahasiswa Baru Tahun 2022, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Cara Mendaftar KIP Kuliah untuk Calon Mahasiswa Baru Tahun 2022, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran (HO / Tribun Medan)

"Tips!? Anak PNS bisa lolos kip-k. Rill ayah ku pns tpi aku kuliah gak ngeluarin sepeser pun buat kuliah gak bayar ukt samsek mustahil? Buktinya aku bisa ptn!" tulis pengunggah.

Menanggapi unggahan tersebut, seorang warganet mengatakan bahwa anak dari PNS bisa mendaftar KIP Kuliah dengan syarat tertentu.

Syarat yang terpampang di situs Bidikmisi tersebut meliputi sebagai berikut:

Pemegang KIP atau KPS atau BSM

Pendapatan total kotor gabungan kedua orangtua (yang masih membiayai) adalah sebesar-besarnya Rp 4 juta

Pendidikan orangtua setinggi-tingginya S1/D4

Selama orangtua berprofesi menjadi PNS tetapi masih memenuhi persyaratan tersebut, maka bisa jadi tidak mampu.

"Setelah aku baca di web bidikmisi katanya sih udah bisa kalo ortu pns daftar kip-k namun ada syarat" yang harus dipenuhi, jd kalo memenuhi dari syarat" ini ya bisa dibilang bisa lah ya? jd gmn nder apakah kmu memeuhi syaratkah? soalnya kip-k itu susah loh dpetnya," kata akun @_jjnlee.

Baca juga: DAFTAR Jurusan Paling Diminati di USU, Jumlah Peminat SNBP 2023, Bagaimana Tahun Ini?

Baca juga: Berita Populer, Bandar dan Kurir Narkoba Ditangkap, Kasus Anak Bunuh Bakar Ibu Tiri

Lantas, bisakah anak PNS lolos KIP Kuliah?

Tim Teknis KIP Kuliah Puslapdik Kemendikbud Ristek Sony H Wijaya mengatakan, anak aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS tidak diperkenankan menerima KIP Kuliah.

"KIP Kuliah termasuk bansos (bantuan sosial). Mungkin bisa merujuk ke info berikut terkait ASN yang tidak diperkenankan menerima bansos," ujarnya dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Merujuk siaran pers yang diterima Kompas.com, belum ada aturan spesifik yang melarang pegawai ASN untuk menerima bantuan sosial.

Salah satu aturannya, dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 yang menyebutkan, penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Sementara itu, pada dasarnya, ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, sehingga tidak masuk kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

KIP Kuliah sendiri adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat dengan potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Selain keterbatasan secara ekonomi, salah satu syarat bantuan ini adalah prestasi mahasiswa sebagai jaminan bahwa penerima mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (surya)

Sony mengatakan, larangan untuk menjadi peserta KIP Kuliah juga berlaku bagi orangtua PNS dengan gaji relatif rendah.

"Iya, tetap tidak boleh walaupun gajinya rendah, misal Golongan I," ungkapnya.

Sebagai informasi, gaji PNS Golongan I beragam tergantung tingkatan, dengan besaran mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400 per bulan.

Berbeda dengan ASN aktif, menurut Sony, anak dari orangtua yang terdaftar sebagai pensiunan masih diperbolehkan menjadi peserta KIP Kuliah.

"ASN aktif tidak bisa. Kecuali kalau sudah pensiun, diperkenankan," tuturnya.

Sementara itu, berkaitan dengan syarat yang menyebut anak PNS boleh menerima Bidikmisi asal memenuhi sejumlah syarat, sudah tak lagi relevan.

"Bidikmisi sudah bertransformasi menjadi KIP Kuliah sejak 2020. (Ketentuan di situs Bidikmisi) sudah tidak relevan lagi," ungkap Sony.

Oleh karena itu, Sony menyebut ada kemungkinan data penerima KIP Kuliah seperti pada unggahan X lolos saat verifikasi oleh perguruan tinggi (PT).

Dia pun melanjutkan, pihaknya akan mencoba menelusuri dari beberapa informasi yang terpampang dalam unggahan, termasuk nomor surat keputusan.

"Terkait unggahan tersebut, kemungkinan lolos saat verifikasi PT. Kami coba telusuri dulu ya, kebetulan ada beberapa info yang terbuka di postingan tersebut untuk proses investigasi," terang Sony.

Baca juga: Detik-detik Video P0rn0 Terputar saat Guru Besar dan Dosen ITB Gelar Deklarasi Pemilu Beradab

Baca juga: VIRAL Curhatan Wanita Depresi Tertipu Bujuk Rayu Brimob, Keperawanan Hilang, Janji Dinikahi

KIP Kuliah 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali membuka program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2024.

KIP Kuliah adalah salah satu program bantuan biaya pendidikan dan uang saku bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN) selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana.

Pendaftaran KIP Kuliah dibuka bersamaan dengan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024, di mana saat ini tengah berlangsung proses registrasi akun seleksi SNPMB, yang dipakai untuk mendaftar seleksi SNBP dan SNBT 2024.

Pendaftaran mahasiswa baru jalur SNBP, yang berdasarkan nilai prestasi akan dimulai pada 14 Februari 2024. Artinya, pendaftaran KIP Kuliah 2024 juga akan dimulai pada waktu tersebut sampai jalur penerimaan UTBK-SNBT dan jalur mandiri setiap PTN.

Syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024

Sejumlah persyaratan peserta untuk mendapatkan fasilitas KIP Kuliah 2024 dari pemerintah sebagai berikut:

Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yaitu lulusan 2024, 2023, dan 2022.

Usia pendaftar maksimal 21 tahun

Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid

Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi

Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Selain itu, calon penerima memiliki potensi akademik yang baik tapi mengalami keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:

Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah

Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Lebih lanjut, pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan dukungan bukti dokumen yang sah, seperti:

Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000

Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu

Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved