Tribun Wiki

Apa Itu BI Checking, dan Bagaimana Cara Memperbaikinya dan Terbebas dari Daftar Hitam OJK

Berikut ini pengertian BI Checking dan cara memperbaikinya agar kita terbebas dari daftar hitam OJK

Editor: Array A Argus
Tribun Batam
Ilustrasi BI Checking 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Anda mungkin pernah mendengar soal BI Checking.

Ya, BI Checking adalah layanan informasi kredit perbankan atau lembaga keuangan yang diakses ketika seorang nasabah bank akan mengajukan permohonan kredit.

Nasabah bank dapat melakukan permohonan mengakses BI Checking di laman https://idebku.ojk.go.id/.

BI Checking kini berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Setiap BI Checking dari nasabah akan mendapatkan skor.

Skor ini menentukan lancar atau tidaknya dalam penulasan kredit sebelumnya.

Hal ini akan mempengaruhi pihak bank atau lembaga keuangan dalam memberikan kredit.

Beberapa waktu terakhir, viral seorang pelamar kerja mengatakan bahwa di tempatnya melamar kerja, banyak yang tak lolos akibat BI Checking.

Lantas, bagaimana cara memperbaiki BI Checking agar terbebas dari daftar hitam OJK

BI Checking atau SLIK OJK adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan.

BI checking digunakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) seseorang

Karena informasi yang ada di dalam SILK OJK bisa dibilang sangat akurat, sehingga perbankan dan lembaga keuangan kerap memanfaatkan BI Checking untuk memeriksa seseorang ketika mengajukan permohonan kredit seperti rumah atau kendaraan.

Apabila skor BI Checking buruk, maka hal tersebut dapat menjadi hambatan besar dalam perolehan kredit di masa mendatang.

Skor kredit dalam BI Checking

Melansir dari laman resmi OJK, ada beberapa kategori skor kredit dalam BI Checking. Berikut rinciannya :

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Cara memperbaiki skor BI Checking

Apabila riwayat kreditmu berada di Kol.1, maka kemungkinan besar pengajuannya akan disetujui.

Sementara untuk Kol.3 ke atas, pengajuan biasanya akan ditolak karena sudah di backlist dan masuk daftar hitam OJK.

Namun tak perlu khawatir, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperbaiki skor BI Checking.

Pertama, bila skor BI Checking atau SLIK OJK seseorang buruk maka ia bisa melakukan perbaikan SLIK dengan pihak pemberi pinjaman.

Kedua, bagi seseorang yang pernah memiliki tagihan pay later dari perusahaan yang sudah masuk ke dalam SLIK OJK, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan ke perusahaan terkait.

Cara cek SLIK OJK secara online :

  • Buka laman https://idebku.ojk.go.id melalui web browser Di halaman utama,
  • Klik menu "Pendaftaran"
  • Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran,
  • Lalu klik "Selanjutnya"
  • Isi data registrasi secara lengkap dan benar.
  • Kemudian klik "Selanjutnya"
  • Unggah dokumen file identitas, KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
  • Klik “Selanjutnya”
  • Unggah foto diri sesuai instruksi yang ditampilkan
  • Selanjutnya Anda akan mendapat email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran
  • OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

     

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved