CPNS 2024

Berikut Syarat dan Bobot Nilai Passing Grade CPNS 2024

Penting untuk dipahami bahwa nilai passing grade ini bisa berbeda-beda tergantung dari jenis ujian dan instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Passing grade adalah nilai ambang batas minimal yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta perlu mengetahui persyaratan dan pembobotan nilai ambang batas kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Namun, penting untuk dipahami bahwa nilai passing grade ini bisa berbeda-beda tergantung dari jenis ujian dan instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS.

Nilai ambang batas kelulusan biasanya dihitung berdasarkan jumlah peserta yang lulus dibagi dengan total peserta yang mengikuti ujian CPNS pada tahun tersebut.

Untuk dapat lulus SKD, diharapkan pelamar CPNS 2024 harus memenuhi ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun nilai ambang batas kelulusan adalah sebagai berikut

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 poin untuk semua jabatan kecuali 75 poin untuk guru, dosen, dan tenaga kesehatan.

Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 poin untuk semua pekerjaan kecuali 85 poin untuk guru, dosen dan tenaga kesehatan.

Tes Karakteristik Pribadi  (TKP): 143 poin untuk semua formasi.

Untuk mempersiapkan diri menghadapi SKD, pelamar perlu banyak berlatih dengan soal-soal yang sesuai dengan materi tes.

Setelah mengetahui nilai ambang batas, Anda bisa mengerjakan soal-soal latihan SKD dan SKB untuk mengetahui apakah nilai yang Anda harapkan berada di atas nilai ambang batas.

Untuk peserta yang mendaftar di Jalur Masuk Khusus, dan bukan Jalur Masuk Umum, ambang batas berikut telah ditetapkan berdasarkan hasil tahun lalu

Lulusan Terbaik dan Putra/Putri Diaspora harus memiliki nilai SKD kumulatif minimal 311 dan nilai TIU minimal 85.

Penyandang disabilitas harus memiliki nilai SKD kumulatif minimal 286 dan TIU minimal 60.

Putra/putri Papua dan Papua Barat harus memiliki nilai SKD kumulatif 286 atau lebih dan TIU 60 atau lebih.

Cara menghitung nilai akhir CPNS 2024 bila mengacu pada CPNS tahun sebelumnya, dapat dilakukan secara mandiri untuk menghitung nilai akhir peserta CPNS. Pengolahan nilai akhir hasil konsolidasi CPNS didasarkan pada pembobotan masing-masing ujian (misal SKD 40 persen, SKB 60 persen).

Pada tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal untuk SKD sebesar 550 dan SKB sebesar 550. Oleh karena itu, berikut ini adalah cara menghitung nilai gabungan nilai SKD dan SKB CPNS dengan menggunakan rumus sebagai berikut

- 40 persen nilai SKD = nilai kumulatif SKD / nilai maksimal SKD x 40 persen.

- 60 persen Nilai SKB = nilai kumulatif SKB / nilai maksimal SKB x 60 persen.

- Nilai akhir/skor gabungan SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100
Sebagai contoh, jika nilai SKD A sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350, maka cara menghitung nilai akhir CPNS, termasuk SKD dan SKB, adalah sebagai berikut

- SKD 400/550 x 40 persen = 0.2909 - SKB 350/550 x 60 persen = 0.3818.

- Nilai akhir = (0.2909 + 0.3818) x 100 = 67.27.

Berdasarkan perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2024 A adalah 67,27.

(cr30/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved