CPNS 2024

Berikut Tahapan Lengkap dan Materi Seleksi CPNS 2024

Pada minggu pertama Januari, Presiden Jokowi mengumumkan seleksi CPNS 2024, yang akan diprioritaskan bagi lulusan baru, tenaga pendidik

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah akan segera memulai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Pada minggu pertama Januari, Presiden Jokowi mengumumkan seleksi CPNS 2024, yang akan diprioritaskan bagi lulusan baru, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan.

Sejauh ini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal seleksi CPNS 2024, namun para pelamar bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu. Apa saja tahapannya, berikut ini rincian lengkapnya

Untuk tahapan seleksi CPNS 2024 sama seperti tahun sebelumnya yang juga akan terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

1. Seleksi Administrasi

Kandidat wajib mengikuti seleksi administrasi melalui portal sscn.bkn.go.id. Setelah membuat akun, kandidat dapat mengecek hasil seleksi administrasi pada laman tersebut sesuai dengan jadwal pengumuman.

Apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi, kandidat akan diminta untuk mengunggah dokumen untuk diverifikasi dan selanjutnya akan melanjutkan ke tahap kedua, yaitu Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

2. Seleksi Kemampuan Dasar (SKD)

SKD adalah tahap kedua dari ujian CPNS. Setelah dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi, peserta berhak mengikuti SKD. Tes ini berbentuk ujian dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Ujian SKD terdiri dari beberapa tahapan dan materi sebagai berikut

-Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes TWK menilai penguasaan pengetahuan dan penggunaan bahasa Indonesia, nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar-pilar negara.

-Tes Intelegensi Umum (TIU). Menguji tiga kemampuan: verbal, numerik, dan diagram. Analogi, silogisme, dan analisis adalah contoh kemampuan verbal.

Soal-soal naratif dengan tujuan numerik, perbandingan kuantitatif, dan urutan merupakan contoh kemampuan numerik. Menggambar menguji kemampuan berpikir logis, seperti membandingkan gambar, membuat pola gambar, dan membedakan antar gambar, sedangkan bentuk menguji kemampuan berpikir logis, seperti membandingkan gambar, membuat pola gambar, dan membedakan antar gambar.

-Tes Karakteristik Pribadi adalah tambahan dari TWK dan TIU. Tes ini dilakukan untuk menilai perilaku sosial, profesionalisme, hubungan kerja, kemampuan TI dan komunikasi seseorang.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Kemudian, lanjutkan ke SKB. Pelamar yang lulus SKD dapat melanjutkan ke langkah ini. Instansi pembina jabatan membuat materi SKB untuk area fungsi jabatan.

Materi tersebut diupdate dalam bentuk soal-soal CAT BKN. Soal SKB untuk jabatan pelaksana teknis dapat digunakan untuk jabatan fungsional terkait.

Pelaksanaan materi SKB adalah sebagai berikut

-Tes potensi akademik

-Tes Praktik Kerja

-Tes bahasa asing

-Tes Fisik atau Kesamaptaan

-Tes psikologi

4. Integrasi Nilai

Setelah SKD dan SKB selesai, maka akan dilakukan Integrasi nilai.

-Pembobotan SKD 40 persen, SKB 60 persen.

-Penggabungan nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen dan total SKB 60 persen.

-Nilai total SKD dihitung dengan cara membagi nilai yang diperoleh dengan persentase nilai tertinggi dan dikalikan dengan bobot SKD 40 persen.

-Nilai total SKD terdiri dari 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2).

5. Pengumuman kelulusan

Kandidat harus menyelesaikan keempat ujian untuk mengetahui apakah mereka berhasil atau tidak. Semua pengumuman akan diumumkan di situs web masing-masing organisasi sesuai dengan jumlah peserta yang terpilih. Penerimaan peserta CPNS berdasarkan nilai SKD dan SKB tertinggi.

6. Pemberkasan

Setelah menyelesaikan kelima langkah tersebut, pelamar harus melengkapi formulir yang telah disediakan oleh masing-masing instansi.

(cr30/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved