Berita Persidangan

Perkara Anjing Gigit Bocah hingga Tewas, PT Medan Kuatkan Vonis 1,5 Tahun Penjara atas Pemilik

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Eva Donna Sinulingga (52) yang miliki anjing yang menggigit korban MRA (10) hingga meninggal dunia.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi saat membacakan amar putusannya terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Eva Donna Sinulingga (52) yang miliki anjing yang menggigit korban MRA (10) hingga meninggal dunia.

Eva Donna sebelumnya divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PT) Medan.

Merasa keberatan dengan vonis tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa pun melakukan upaya hukum banding ke PT Medan.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Baslin Sinaga menyatakan terdakwa Eva telah terbukti bersalah menyebabkan luka-luka atau kematian karena kealpaan (lalai) sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 359 KUHP.

"Menguatkan putusan PN Medan No. 1205/Pid.B/2023/PN Mdn tanggal 29 November 2023 yang dimintakan banding tersebut," isi poin amar putusan hakim.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menilai, bahwa perbuatan anjing milik terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 359 KUHPidana tentang kelalaiannya.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas hakim, Rabu (29/11/2023).

Menurutnya, hal memberatkan, terdakwa tidak berupaya mengobati luka korban.

"Hal meringankan, terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sakit," ucapnya.

Vonis hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Arta Rohani Sihombing.

Pasalnya, dalan persidangan sebelumnya, Jaksa dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa perkara ini terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Umum di Jalan Sagu Raya No 18, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan Sumatera Utara.

"Saat saksi Junedi Purba datang mengantarkan gallon air minum ke rumah tersangka pemilik anjing coklat tua tersebut, saksi melihat anjing tersebut masih berada di dalam rumah, dan posisi pintu rumah dan pintu gerbang tertutup, lalu saksi menawarkan air kepada pelanggan tersebut, maka pelanggan saksi tersebut membuka pintu rumahnya dan menjawab “Iya dek, masuk lah, aku pesan dua bukalah gerbangnya“. Kemudian saksi membuka pintu gerbang, lalu salah satu anjingnya yang berwarna coklat tua, keluar dari dalam rumahnya lalu melewati pagar rumah menuju jalan umum," ucap Jaksa.

Kemudian pada saat anjing bewarna coklat yang bernama Bogel tersebut keluar, korban bernama MRA, berumur 10 tahun berjalan tepat di depan rumah tersangka, dan kemudian korban dikejar oleh anjing coklat tersebut, dan menggigit korban di bagian paha kaki sebelah kanan.

"Sekira pukul 15.30 WIB, ibu korban yakni saksi Lia Pratiwi mendapatkan laporan dari korban bahwa korban telah digigit anjing, kemudian saksi Lia Pratiwi langsung membawa korban ke Bidan, yakni saksi Jojor br Manurung yang kemudian saksi Jojor br Manurung melihat memeriksa keadaan MRA yang kemudian mencuci memakai sabun cuci batang (telepon) di bagian paha kaki sebelah kanan yang terdapat luka bekas gigitan yang mengeluarkan darah," urainya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved