Breaking News

CPNS 2024

Sanksi bagi CPNS 2024 yang Mengundurkan Diri, Bisa di Blacklist hingga Denda

Sejak 21 Januari 2023 hingga 21 Februari 2024, proses permohonan penerbitan nomor induk pegawai CPNS 2023 atau DRH NIP CPNS 2023 dimulai.

Tayang:
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sejak 21 Januari 2023 hingga 21 Februari 2024, proses permohonan penerbitan nomor induk pegawai CPNS 2023 atau DRH NIP CPNS 2023 dimulai.

Namun sejauh ini, baru 7.089 dari 20.000 lebih pelamar yang telah menyelesaikan DRH NIP CPNS 2023.

Mencermati kondisi yang ada, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan konsekuensi bagi pelamar yang belum menyelesaikan DRH NIP CPNS 2023.

Peserta yang belum menyelesaikan DRH NIP CPNS 2023 dianggap mengundurkan diri.

Tidak hanya itu, akan ada konsekuensi berupa sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah lulus.

Mulai dari blacklist hingga denda ratusan juta rupiah.

Berikut sanksi bagi CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah lulus.

1. Blacklist

Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 27 Tahun 2021 tentang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan sanksi berupa pencantuman nama dalam daftar hitam (blacklist) bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir dan telah mendapatkan nomor induk pegawai.

Berdasarkan sanksi tersebut, peserta yang mengundurkan diri tidak diperkenankan melamar rekrutmen ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya, yaitu nama peserta akan masuk dalam daftar hitam selama satu periode.

2. Denda

Selain sanksi blacklist, peserta yang mengundurkan diri dapat dikenakan sanksi denda. Besaran denda tergantung dari kebijakan instansi yang Anda lamar.

Sebagai contoh, untuk pengadaan CPNS tahun 2021 di Badan Intelijen Negara (BIN), besaran denda diatur dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021.

Rincian besaran denda adalah sebagai berikut

Peserta yang mengundurkan diri setelah diberitahukan penerimaan akan dikenakan denda sebesar Rp 25.000.000,-.

-Peserta yang mengundurkan diri setelah diangkat menjadi CPNS akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000.000.

Peserta yang diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri setelah mengikuti Pelatihan Informasi Dasar dan pelatihan lainnya akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,-.

Denda ini merupakan bagian dari upaya instansi untuk menekan angka pengunduran diri peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi dan dinyatakan lulus.

Kesimpulan

Mengundurkan diri setelah melamar CPNS dan PPPK 2023 tidak hanya dapat membekukan kesempatan peserta untuk melamar selanjutnya melalui sanksi blacklist, tetapi juga dapat berakibat pada sanksi denda melalui sistem denda yang diterapkan oleh instansi terkait.

Oleh karena itu, peserta harus mempertimbangkan dengan hati-hati sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri setelah tahap pendaftaran.

Baik sanksi pencantuman dalam daftar hitam maupun sanksi denda bertujuan untuk memastikan keseriusan dan akuntabilitas peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS atau PPPK.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun birokrasi yang profesional dan berkualitas.

Oleh karena itu, penting bagi para peserta yang lolos dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023 untuk memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang mereka lakukan setelah melamar untuk menjaga integritas dan kredibilitas mereka sebagai calon aparatur negara.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved